BLITAR KOTA – Lintasnusantara,Com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Sepanjang periode 1 hingga 29 September 2026, polisi berhasil mengungkap lima kasus dengan mengamankan lima orang tersangka.
Dari lima perkara tersebut, barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu serta obat keras jenis pil dobel L. Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JE sebagai pengedar sabu, sementara empat lainnya yakni BN, SK, SN dan EP terlibat dalam peredaran pil dobel L.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya.
“Untuk lokasinya, satu kasus dengan satu tersangka berada di Kecamatan Ponggok. Kemudian dua kasus dengan dua tersangka di Kecamatan Kepanjenkidul, serta dua kasus lainnya dengan dua tersangka di Kecamatan Kesamben,” jelasnya, Rabu (30/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui sabu yang diedarkan tersangka diperoleh dari jaringan di Surabaya dengan total sekitar 200 gram. Barang tersebut selanjutnya dibagi ke dalam sejumlah paket dengan berat bervariasi, mulai 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga 0,5 gram.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sistem ranjau dengan menempatkan paket sabu di sejumlah titik yang berada di sekitar rumahnya di wilayah Kecamatan Ponggok. Dari aktivitas tersebut, pelaku mengaku memperoleh imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap 10 titik lokasi.
Sementara itu, jaringan pil dobel L mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari wilayah Kabupaten Malang dan Tulungagung. Setiap botol diketahui berisi sekitar 1.000 butir. Selanjutnya, pil dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dipasarkan kepada konsumen di wilayah Blitar Raya.
“Untuk paketnya, 15 butir dijual dengan harga Rp50 ribu, sedangkan paket 30 butir dipasarkan Rp100 ribu,” terang Wakapolres.
Dalam lima kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 85,75 gram sabu-sabu dan 1.686 butir pil dobel L. Dari seluruh tersangka, JE menjadi pelaku dengan barang bukti sabu paling banyak, yakni mencapai 85,75 gram.
Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan empat tersangka dalam perkara peredaran pil dobel L dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Selain mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras, polisi juga menghitung potensi penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh 12 orang, maka 85,75 gram sabu diperkirakan dapat menyelamatkan 1.029 jiwa.
Sementara dari 1.686 butir pil dobel L, dengan asumsi tiga butir untuk satu orang, jumlah tersebut setara dengan 562 jiwa yang berhasil diselamatkan.
Dengan demikian, total terdapat sekitar 1.591 jiwa yang dinilai dapat terhindar dari risiko penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya dari hasil pengungkapan lima kasus tersebut.
(tim)
