Tulungagung – Lintasnusantara.com – Perombakan struktur pejabat tinggi pratama di Kabupaten Tulungagung kembali memunculkan dinamika baru. Pada Kamis, 11 Desember 2025, kursi Sekretaris Daerah (Sekda) resmi dikosongkan, bukan karena masa purna tugas, melainkan akibat keputusan rotasi yang dilakukan Bupati. Menariknya, Sekda sebelumnya, Tri Hariadi, dipindahkan untuk mengisi posisi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Langkah ini sontak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat: apakah pergeseran tersebut bagian dari evaluasi kinerja, atau justru bentuk penurunan jabatan tanpa prosedur yang jelas?
Pergeseran Jabatan: Evaluasi atau Hukuman Terselubung?
Dalam regulasi kepegawaian, pemindahan atau pengubahan jabatan seorang ASN tidak otomatis dianggap pelanggaran. Namun, semuanya bergantung pada dasar hukum dan proses administratif yang melatarbelakanginya.
Jika rotasi dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja yang objektif, maka hal tersebut diperbolehkan. Sebaliknya, bila pemindahan jabatan itu terjadi tanpa mekanisme yang benar, atau memiliki nuansa hukuman tanpa prosedur disiplin, maka dapat dikategorikan melanggar aturan kepegawaian.
Posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dan menjadi motor dalam menjabarkan kebijakan kepala daerah. Karena itu, pergeseran Tri Hariadi ke posisi eselon II.b dinilai sebagian kalangan sebagai langkah yang harus diawasi ketat.
Rotasi ASN Wajib Patuhi Regulasi
Rotasi pejabat eselon II harus tunduk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta aturan internal daerah (jika tersedia). Pergeseran jabatan, khususnya pada level tinggi pratama seperti Sekda, tidak boleh dilakukan atas dasar suka atau tidak suka.
Bupati memang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Sekda, namun pelaksanaannya tetap harus mengacu pada prosedur formal, memenuhi syarat jabatan, dan mempertimbangkan rekomendasi Baperjakat.
Kursi Kosong dan Lelang Jabatan: Tanda Reformasi atau Celah Praktik Transaksional?
Dalam rotasi kali ini, sejumlah jabatan penting dibiarkan kosong dan disebut akan diisi melalui seleksi terbuka. Langkah tersebut di satu sisi dinilai sebagai upaya membuka ruang kompetisi berbasis kompetensi.
Namun, kekosongan beberapa posisi strategis justru dikhawatirkan menghadirkan celah terjadinya praktik jual beli jabatan. Apalagi jika proses rotasi tidak transparan dan tidak berlandaskan evaluasi kinerja yang terukur.
Pertanyaan yang kini mengemuka:
Mengapa Tri Hariadi dipindahkan ke Disnakertrans, sementara kursi Sekda justru dibiarkan kosong?
Potensi Demosi Jika Tidak Sesuai Prosedur
Penurunan jabatan dari eselon II.a (Sekda) ke eselon II.b (Kepala Dinas) dapat dikategorikan sebagai demosi. Regulasi mengatur bahwa demosi hanya sah dilakukan apabila terdapat alasan kuat dan mengikuti prosedur disiplin ASN.
Tanpa dasar yang jelas, tanpa rekomendasi Baperjakat, atau tanpa proses administratif yang benar, maka demosi dapat dianggap melanggar ketentuan kepegawaian.
Peran Masyarakat dalam Mengawasi
Publik Tulungagung memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan rotasi pejabat. Bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran aturan, politisasi jabatan, atau transaksi jabatan, masyarakat dapat mengoordinasikan laporan resmi kepada KPK untuk dilakukan supervisi.
Bupati pun diharapkan lebih berhati-hati dalam menetapkan pejabat eselon II, memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan jauh dari kepentingan pribadi maupun politik.
Arah Pemerintahan Dipertaruhkan
Rotasi kali ini bukan sekadar pergantian pejabat, tetapi juga menentukan arah dan konsistensi pembangunan daerah. Stabilitas birokrasi menjadi kunci agar visi pembangunan tidak terhambat oleh dinamika politik internal.
Semoga kebijakan rotasi jabatan di Kabupaten Tulungagung berjalan sesuai aturan, bersih dari praktik transaksional, dan benar-benar membawa perubahan ke arah yang lebik baik. (Win)
