LPK RI Gagalkan Upaya Eksekusi Sita Aset di Desa Pucangan, Ketum M. Faiz Sebut Proses Bermasalah.

LintasNusantara
0
TULUNGAGUNG – Lintasnusantara,Com – Situasi di Balai Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, memanas pada Rabu (8/4/2026) saat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) menghentikan pelaksanaan sita eksekusi terhadap sebuah mobil Toyota Innova milik warga, Rahmad Pradana. Eksekusi tersebut sebelumnya akan dilakukan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Aksi Penolakan Dipimpin Langsung Pimpinan LPK RI

Penolakan terhadap eksekusi berlangsung cukup besar. Ketua Umum LPK RI, Muhammad Faiz, turun langsung memimpin aksi bersama Ketua DPC LPK RI Tulungagung, Parmonangan Sirait, serta puluhan anggota dari berbagai daerah di wilayah eks Karesidenan Kediri seperti Blitar, Kediri, dan Trenggalek.

M. Faiz menegaskan bahwa pihaknya menolak keras penyitaan tersebut karena menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang ditempuh hingga sampai pada tahap eksekusi.

“Kami menilai proses ini tidak sesuai prosedur dan berpotensi cacat hukum. Kehadiran kami untuk memastikan hak konsumen tidak dilanggar,” tegasnya di hadapan awak media.

Pemdes Fasilitasi Pertemuan, Aparat Lakukan Pengamanan

Kepala Desa Pucangan, Slamet Wibowo, bersikap kooperatif dengan menyediakan balai desa sebagai lokasi pertemuan antara pihak-pihak terkait. Kegiatan tersebut juga dijaga ketat oleh aparat gabungan dari TNI dan Polri guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Pihak PN dan Leasing Enggan Berkomentar
Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Tulungagung melalui perwakilannya, Rofi, tidak memberikan keterangan saat dimintai penjelasan oleh media terkait dasar hukum eksekusi jaminan fidusia dengan nomor perkara 3/Pdt.Eks-Fds/2026/PN.Tlg yang dipersoalkan LPK RI.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) selaku pemohon eksekusi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait persoalan kredit yang menjadi dasar penyitaan kendaraan Toyota Innova 2.4 G M/T nopol AG 1922 DY warna kuning tersebut.

Status Kendaraan Masih Dikuasai Pemilik
Sampai berita ini ditulis, kendaraan tersebut masih berada dalam penguasaan pemilik, Rahmad Putra Perdana, warga Desa Pucangan, dengan pengawalan dari anggota LPK RI. 

Belum ada kepastian apakah pihak PN Tulungagung akan menjadwalkan ulang proses eksekusi atau menempuh langkah mediasi lanjutan menyusul adanya keberatan dari pihak konsumen.

Editor: Tim Redaksi

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini