DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Perubahan APBD 2026, Banggar Berikan 12 Catatan Strategis

LintasNusantara
0
TULUNGAGUNG – Lintasnusantara,Com – DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (16/9/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan 12 rekomendasi sekaligus sejumlah catatan yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menjalankan APBD Perubahan 2026.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menjelaskan bahwa rekomendasi Banggar merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan upaya mendorong kebijakan fiskal daerah agar lebih efektif serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD adalah berkurangnya alokasi Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp29,9 miliar, dari sebelumnya menjadi Rp311,2 miliar. Banggar meminta Pemkab memberikan penjelasan secara transparan mengenai perubahan anggaran tersebut, terutama karena pembangunan infrastruktur berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Anggota Banggar DPRD Tulungagung, Sofyan Heryanto, juga meminta pemerintah daerah menyampaikan perhitungan riil terkait pemenuhan mandatory spending sektor infrastruktur sebesar 40 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Rincian tersebut diperlukan untuk memastikan komposisi anggaran dalam APBD Perubahan 2026 tetap memenuhi regulasi.

Selain itu, Sofyan meminta Dinas PUPR segera menyelesaikan proses lelang kegiatan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang telah masuk dalam APBD murni namun hingga kini masih dalam tahapan tender.

Menurutnya, program yang telah melalui proses penganggaran dan bersumber dari aspirasi masyarakat perlu segera direalisasikan agar manfaatnya dapat dirasakan sesuai waktu yang telah direncanakan.

DPRD juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan diminta diperkuat, termasuk terkait standardisasi teknis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana di lapangan.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah adanya kekhawatiran aparatur birokrasi dalam melaksanakan program dan menggunakan anggaran. Kondisi yang disebut sebagai trauma birokrasi tersebut dinilai dapat menghambat pelaksanaan kegiatan apabila tidak disertai pendampingan yang memadai.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memberikan pendampingan sekaligus kepastian perlindungan hukum kepada ASN dalam menjalankan tugas sesuai aturan agar pelaksanaan program tidak mengalami stagnasi.

Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan bersama BKPSDM didorong mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah definitif. Selain itu, bendahara sekolah diharapkan mendapatkan bimbingan teknis mengenai tata kelola keuangan, sementara kepala sekolah yang baru menjabat perlu memperoleh pendidikan dan pelatihan manajemen.

Pelayanan administrasi kependudukan juga menjadi perhatian DPRD. Dinas Dukcapil diminta melakukan peremajaan peralatan pencetakan dokumen administrasi kependudukan yang telah digunakan sejak 2012.

Sementara di bidang kesehatan, Pemkab bersama Dinas Kesehatan diminta mengoptimalkan anggaran Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp8,21 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026. Penggunaan anggaran tersebut diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan UHC hingga berada di atas 90 persen.

Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, penyusunan Perubahan APBD 2026 telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini telah diselaraskan dengan prioritas nasional dan prioritas provinsi sebagai upaya perwujudan pencapaian pembangunan Kabupaten Tulungagung pada Tahun 2026,” kata Ahmad Baharudin dalam rapat paripurna.

Ia menyebutkan terdapat delapan fokus pembangunan yang menjadi perhatian Pemkab Tulungagung. Fokus tersebut meliputi perluasan kesejahteraan sosial, pengembangan ekonomi sektor unggulan, pembangunan infrastruktur berkualitas, peningkatan akses serta mutu pendidikan dan kesehatan, penguatan hilirisasi sumber daya alam lokal, percepatan penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, serta penguatan lingkungan hidup dan ketahanan terhadap bencana.

Dari sisi anggaran, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 mengalami penurunan sebesar Rp23,94 miliar. Jika sebelumnya ditetapkan Rp3,015 triliun, setelah perubahan menjadi Rp2,991 triliun.

Sebaliknya, belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp234,94 miliar, dari Rp3,233 triliun menjadi Rp3,468 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan netto. Penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan Rp258,88 miliar sehingga setelah perubahan mencapai Rp477,64 miliar.

Ahmad menegaskan, berbagai prioritas tersebut menjadi landasan Pemkab dalam melaksanakan program pembangunan melalui APBD Perubahan 2026.

“Prioritas pembangunan tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Setelah Ranperda Perubahan APBD 2026 disepakati, pemerintah daerah diharapkan segera memastikan program-program yang telah masuk dalam perubahan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif. Berbagai catatan dan rekomendasi Banggar selanjutnya menjadi bagian dari pengawalan DPRD terhadap pelaksanaan APBD hingga akhir tahun anggaran. (Winarti)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini