Tulungagung – Lintasnusantara,Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan pengangkutan serta niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Kasus tersebut terungkap di sebuah rumah yang berada di Desa Banaran, Kecamatan Kauman. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (49) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Rabu (29/04/2026) sore.
Menurut IPTU Andi, tersangka menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi jenis pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang tahun 1994 warna biru metalik dengan nomor polisi AG 1452 YD.
Pelaku juga memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi pertalite untuk melancarkan aksinya.
“Pada Minggu, 19 April 2026, tersangka membeli pertalite masing-masing sekitar 40 liter di beberapa SPBU yang berada di wilayah Gondang dan Kauman secara berulang,” terang IPTU Andi dalam konferensi pers.
Setelah mendapatkan BBM subsidi tersebut, tersangka kemudian pulang ke rumahnya yang berada di Dusun Krajan RT 02 RW 04 Desa Banaran, Kecamatan Kauman.
Di rumahnya, pertalite dari tangki mobil dipindahkan ke sejumlah galon menggunakan selang dan ember yang telah dimodifikasi.
Selanjutnya, BBM tersebut dimasukkan ke mesin pertamini atau pom mini milik tersangka untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan BBM subsidi secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan galon berukuran 15 liter yang berisi pertalite. Tersangka kemudian langsung diamankan ke Polres Tulungagung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:
1 unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik tahun 1994 nomor polisi AG 1452 YD
9 galon ukuran 15 liter berisi BBM jenis pertalite
1 selang air sepanjang kurang lebih 2 meter
1 ember yang telah dimodifikasi
2 galon kosong ukuran 15 liter
1 unit handphone yang berisi barcode subsidi Pertamina roda empat
1 barcode subsidi Pertamina
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Perpres Nomor 191 Tahun 2014 serta aturan terkait lainnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus mendalami kasus tersebut untuk proses penyidikan lanjutan.
(winarti)
