Sidang Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Tanggung Berlanjut, Penasihat Hukum Terdakwa Pertanyakan Validitas Audit Inspektorat

LintasNusantara
0
SURABAYA – Lintasnusantara,Com - Sidang perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, yang menjerat Kepala Desa Tanggung Suyahman bersama Bendahara Desa Joko Endarto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (28/4/2026).

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa yang berasal dari kantor hukum Sasongko, S.H., & Partners.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menilai audit dari Inspektorat yang dijadikan dasar dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyisakan banyak persoalan.

Mereka menyebut audit tersebut lemah dari sisi prosedur maupun isi, sehingga patut dipertanyakan keabsahannya.
Kuasa hukum terdakwa, Sasongko, menyampaikan bahwa unsur kerugian negara dalam perkara korupsi seharusnya mengacu pada kerugian yang benar-benar nyata dan memiliki nilai pasti, bukan sekadar dugaan ataupun potensi kerugian.

“Ada 30 bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan terbagi dalam tujuh kelompok, salah satunya kerugian keuangan negara. Kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti atau actual loss, bukan potential loss. Audit dengan ribuan halaman ini justru layak dipertanyakan validitasnya,” ujar Sasongko di hadapan majelis hakim.

Tim pembela juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara dua ahli yang dihadirkan JPU, yakni ahli dari Inspektorat dan ahli dari Dinas PUPR.

Perbedaan itu terkait jumlah titik pembangunan paving di Desa Tanggung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Ahli dari Dinas PUPR menyebut terdapat 34 titik pembangunan, sementara ahli dari Inspektorat menyatakan jumlahnya mencapai 36 titik.

Menurut tim kuasa hukum, perbedaan data tersebut sangat berpengaruh terhadap perhitungan volume pekerjaan, kebutuhan bahan material, hingga nominal kerugian negara yang dituduhkan kepada para terdakwa.

“Kalau data dasarnya saja berbeda, bagaimana audit itu bisa dijadikan acuan menentukan kerugian negara? Ini tentu menimbulkan keraguan besar,” tegas Sasongko.

Selain itu, pihak pembela berpendapat bahwa ketidaksesuaian dalam laporan keuangan desa lebih tepat dianggap sebagai persoalan administratif, bukan tindak pidana korupsi yang mengandung unsur kesengajaan.

Mereka menilai tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dari kedua terdakwa dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
Berdasarkan hal itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerapkan asas In Dubio Pro Reo, yakni prinsip hukum yang mengharuskan hakim memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian perkara.

“Jika fakta persidangan masih belum terang, maka tidak seharusnya dipaksakan menjadi putusan bersalah. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara objektif sesuai kepastian hukum,” lanjutnya.

Melalui pledoi bertajuk Jalan Gelap Peradilan Menggunakan Audit yang Masih Ramai Diperdebatkan, tim kuasa hukum meminta agar Suyahman dan Joko Endarto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka juga memohon agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh tuntutan JPU.
Sidang berikutnya akan kembali digelar dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang telah disampaikan.
(winarti)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini