Tulungagung,Lintasnusantara Com-Penangkapan tiga orang wartawan oleh polisi di Trenggalek, Jawa Timur dengan tuduhan memeras patut dipertanyakan. Apakah benar wartawan tersebut melakukan tindakan memeras, ataukah ini hanya sebuah rekayasa untuk membungkam suara kritis?
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak untuk melakukan investigasi dan melaporkan temuan mereka kepada publik. Jika wartawan tersebut melakukan tindakan yang tidak etis, maka perlu dilakukan pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Polisi harus dapat membuktikan bahwa wartawan tersebut benar-benar melakukan tindakan memeras, bukan hanya berdasarkan tuduhan atau laporan yang tidak jelas. Dalam proses hukum, penting untuk memastikan bahwa hak-hak wartawan sebagai warga negara tetap dilindungi.
Penanganan kasus ini harus dilakukan dengan profesional dan tidak boleh membungkam kebebasan pers. Jika terbukti bahwa penangkapan tersebut tidak berdasar, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja polisi dan diberikan sanksi yang tepat kepada pihak yang bertanggung jawab.
Kita berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta tidak menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Catur Santoso, Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT).