Tulungagung – Lintasnusantara,Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang digunakan untuk mengisi ulang tabung gas portable dan kemudian diperjualbelikan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Keterangan resmi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung pada Rabu (29/04/2026) sore.
Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ke tabung gas portable menggunakan alat khusus. Proses tersebut dilakukan dengan membalik tabung LPG agar gas mengalir ke tabung portable, sembari ditimbang hingga mencapai berat sekitar 320–335 gram.
Setelah diisi, tabung gas portable tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang saja, dan sekitar Rp13.000 jika dijual lengkap dengan tabungnya. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku mampu mengisi kurang lebih 10 tabung gas portable.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Senin (20/04/2026) sore terkait aktivitas mencurigakan jual beli gas portable. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP di Desa Serut.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah tabung gas portable dalam kondisi terisi maupun kosong. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tabung tersebut berasal dari tersangka AB.
Pengembangan pun dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan berbagai barang bukti sebelum dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Dari saksi RP: 23 tabung gas portable berisi dan 14 tabung kosong
Dari tersangka AB: 1 tabung LPG 3 kg berisi, 1 tabung kosong, 1 alat pengisian ulang, 24 tabung gas portable kosong, serta 1 tabung berisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait penyalahgunaan distribusi energi dan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dan Perlindungan Konsumen.
Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. (Winarti)
