TULUNGAGUNG – Lintasnusantara,Com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mulai mengambil langkah serius untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal serta pembalakan liar yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung.
Aparat kepolisian memastikan penindakan terhadap kegiatan yang tidak mengantongi izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan berlangsung pada pekan ini.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan praktik pertambangan tanpa izin maupun penebangan hutan secara ilegal terus berlangsung.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Terlebih, beberapa wilayah di Tulungagung belakangan mengalami bencana banjir dan tanah longsor.
Fenomena tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi aparat, karena aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali dapat memperbesar risiko terjadinya kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi.
Sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Rejotangan dan kawasan Tulungagung bagian selatan, menjadi perhatian dalam upaya pengawasan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolres menilai pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan sesuai aturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Apabila kegiatan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku, dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga dapat mengancam masyarakat di sekitar lokasi.
“Kami akan melakukan penindakan tegas minggu ini terhadap pelaku tambang ilegal dan pembalakan liar,” tegas AKBP Wiwin.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan, Polres Tulungagung juga mengajak masyarakat ikut membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin maupun penebangan pohon secara ilegal.
Peran masyarakat dinilai penting karena informasi dari lapangan dapat membantu kepolisian melakukan langkah penanganan secara lebih cepat dan tepat.
Polres Tulungagung berharap penertiban tersebut dapat menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam yang melanggar ketentuan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas.
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan pembalakan liar juga menjadi penegasan bahwa aktivitas ekonomi harus tetap berjalan dalam koridor aturan. Pemanfaatan sumber daya alam tidak semestinya mengorbankan kelestarian lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
(winarti)
