Dugaan Pembayaran Rp822 Ribu di SMAN 1 Dongko Trenggalek Disorot, Kepala Sekolah Berikan Klarifikasi

LintasNusantara
0
TRENGGALEK – Lintasnusantara,Com – Informasi mengenai adanya pembayaran sebesar Rp822.000 yang dibebankan kepada wali murid siswa kelas X SMA Negeri 1 Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik. Pembayaran tersebut diketahui berkaitan dengan kegiatan pada semester ganjil tahun ajaran 2026.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang, awak media telah berhasil menghubungi dan meminta keterangan langsung kepada kepala sekolah terkait dugaan pembayaran tersebut. Dalam keterangannya, kepala sekolah membenarkan adanya pembayaran sebagaimana yang dikonfirmasikan oleh awak media.

Di sisi lain, turut mencuat informasi mengenai pengumpulan dana yang disebut sebagai sumbangan sukarela melalui komite sekolah.
Berdasarkan penuturan sejumlah wali murid, dalam pertemuan komite sekolah disebutkan identitas wali murid yang telah memberikan sumbangan, termasuk besaran nominal yang diserahkan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari kalangan orang tua siswa. Pasalnya, penyebutan nama beserta nominal sumbangan secara terbuka dalam sebuah forum berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, rasa sungkan, bahkan tekanan sosial bagi wali murid yang belum memberikan sumbangan atau memiliki keterbatasan ekonomi.

Oleh karena itu, perlu adanya kejelasan mengenai pelaksanaan pengumpulan dana tersebut. Apakah benar-benar bersifat sukarela atau terdapat unsur kewajiban, penentuan nominal tertentu, maupun konsekuensi terhadap peserta didik apabila orang tuanya tidak memberikan sumbangan.

Selain mekanisme pengumpulan, keterbukaan dalam pengelolaan dana komite juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Pihak sekolah dan komite diharapkan dapat memberikan informasi secara jelas kepada wali murid mengenai landasan pengumpulan dana, peruntukan anggaran, sistem pencatatan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaannya.

Mengacu pada ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana oleh komite sekolah harus dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.

Dengan demikian, kejelasan mekanisme tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada orang tua siswa di luar ketentuan yang berlaku.

Awak media berharap pihak SMA Negeri 1 Dongko dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka dan transparan. Langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman serta menjaga hubungan yang baik antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan terkait juga diharapkan dapat melakukan penelusuran dan klarifikasi apabila ditemukan indikasi mekanisme pengumpulan dana yang tidak sesuai dengan peraturan.

Hingga berita ini dipublikasikan, masih diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai dasar penetapan pembayaran Rp822.000 maupun tata cara pengumpulan sumbangan melalui komite sekolah.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak sekolah maupun komite diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
(Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini