Disnakertrans Tulungagung Awasi Empat Perusahaan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

LintasNusantara
0
TULUNGAGUNG — Lintasnusantara,Com — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung melakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap empat perusahaan di wilayah setempat. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus mendeteksi kemungkinan terjadinya persoalan di bidang ketenagakerjaan, Kamis (8/10/2026).

Sekretaris Disnakertrans Tulungagung, Agus Pamungkas, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi tripartit yang sebelumnya digelar oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, setelah sosialisasi tersebut, Disnakertrans Tulungagung melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara langsung ke sejumlah perusahaan.

“Pemeriksaan dan pengawasan kami lakukan terhadap empat perusahaan selama dua hari,” kata Agus.

Dalam pelaksanaannya, Disnakertrans Tulungagung turut menggandeng sejumlah unsur terkait, di antaranya Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Agus menyampaikan, keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan terhadap munculnya persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

“Tujuan pemeriksaan ini untuk mendeteksi sejak awal apabila terdapat potensi permasalahan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hubungan yang baik antara pekerja dan perusahaan perlu terus dijaga.

 Sebab, apabila perselisihan tidak segera diselesaikan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa yang panjang dan berpotensi merugikan kedua pihak.

“Jika perselisihan sampai masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI, prosesnya tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan bisa menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,” ungkap Agus.

Dari hasil pemeriksaan terhadap empat perusahaan tersebut, Disnakertrans Tulungagung menyatakan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan. Termasuk persoalan penahanan ijazah pekerja maupun hak-hak pekerja yang belum diberikan.

Agus menegaskan, perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak menahan ijazah milik pekerja serta memenuhi seluruh hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan.

“Ketentuannya sudah jelas. Perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah pekerja dan hak-hak pekerja juga harus diberikan sesuai aturan,” pungkasnya.
(winarti)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini