Dana Ketahanan Pangan BUMDes Sukosari Rp173,26 Juta Disorot, Pengelolaan Tujuh Kambing Dipertanyakan

LintasNusantara
0
TRENGGALEK – Lintasnusantara,Com – Pengelolaan dana program ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukosari, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, tahun anggaran 2025 menjadi perhatian. Anggaran senilai Rp173.260.000 yang dialokasikan untuk program tersebut disebut digunakan untuk pengadaan tujuh ekor kambing sekaligus pembangunan kandang.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kandang ternak tersebut dibangun di atas lahan yang disebut milik salah satu perangkat desa, Sakiran.

 Penggunaan lahan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status dan dasar pemanfaatannya untuk kegiatan BUMDes.

Selain persoalan lahan, keberadaan tujuh ekor kambing yang dibeli menggunakan anggaran program ketahanan pangan juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, seluruh kambing tersebut disebut telah dijual oleh pihak pengelola.

Keterangan Ketua BUMDes
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Ketua BUMDes Sukosari, Bajuri, memberikan keterangan terkait keberadaan ternak yang sebelumnya dibeli melalui program ketahanan pangan.

Dalam informasi yang disampaikan kepada awak media, tujuh ekor kambing tersebut disebut telah dijual. Namun, terkait nilai hasil penjualan, keberadaan dana tersebut, serta penggunaannya setelah transaksi, masih diperlukan penjelasan dan dokumen pertanggungjawaban yang lebih lengkap.

Hal ini menjadi penting untuk memastikan adanya pencatatan aset dan transaksi yang sesuai. Apabila aset BUMDes memang telah diperjualbelikan, maka proses tersebut semestinya tercatat dalam administrasi keuangan dan dilengkapi dokumen pendukung serta laporan pertanggungjawaban.

Perlu Penelusuran dan Pemeriksaan
Pengelolaan dana program ketahanan pangan maupun kegiatan BUMDes pada prinsipnya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penggunaan anggaran Rp173.260.000 tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan dapat mencakup proses perencanaan program, realisasi pembelian tujuh ekor kambing, pembangunan kandang, status lahan yang digunakan, hingga pencatatan serta penggunaan dana dari hasil penjualan ternak.

Inspektorat Kabupaten Trenggalek dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, aset, dan laporan pertanggungjawaban program.

Pemerintah Desa Sukosari bersama pengelola BUMDes juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai realisasi anggaran, kondisi aset, serta administrasi keuangan program ketahanan pangan tahun 2025.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang didukung bukti yang sah, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, sampai adanya hasil pemeriksaan dan bukti yang terverifikasi, informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua BUMDes Sukosari Bajuri, Pemerintah Desa Sukosari, perangkat desa yang disebut terkait penggunaan lahan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan anggaran program ketahanan pangan Desa Sukosari tahun 2025.
(Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini