BLITAR – Lintasnusantara,Com – Polres Blitar Kota merespons laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Minggu (18/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Blitar Kota bersama anggota Polsek Srengat mendatangi lokasi yang dilaporkan sekitar pukul 12.50 WIB. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat kepolisian 110.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi berupa pekarangan kosong tersebut, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun kegiatan sabung ayam.
“Petugas menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam. Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, lokasi tersebut sudah tidak digunakan untuk kegiatan sabung ayam selama kurang lebih tiga hari terakhir,” ujar AKP Samsul Anwar.
Dalam pengecekan itu, polisi kemudian memusnahkan sejumlah perlengkapan yang berada di lokasi, di antaranya kurungan, terpal, serta spons yang diduga digunakan sebagai bagian dari arena. Sedangkan beberapa barang lainnya berupa jam dinding dan lampu diamankan oleh petugas.
Meski terdapat bekas arena yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan sabung ayam, polisi tidak mendapati adanya aktivitas perjudian ketika pemeriksaan berlangsung. Sampai dengan laporan dibuat, petugas juga belum menemukan adanya tindak pidana perjudian di lokasi tersebut.
AKP Samsul Anwar menambahkan, Polres Blitar Kota masih akan melakukan penelusuran terkait kepemilikan lahan yang diduga pernah digunakan sebagai arena sabung ayam.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kecamatan Srengat.
(Winarti)
