TULUNGAGUNG – Lintasnusantara Com – Dugaan perlakuan tidak semestinya kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Tulungagung. Kepala SMK Veteran 1 Tulungagung, Mukhamad Fatkhul Azis, S.Pd., disorot setelah diduga menolak pembayaran tunggakan sekolah secara mencicil dari wali murid yang mengalami keterbatasan ekonomi.
Peristiwa tersebut dialami Supriono, orang tua salah satu siswa. Ia mengaku datang ke sekolah dengan maksud menunjukkan itikad baik untuk mengangsur tunggakan biaya pendidikan anaknya sebesar Rp1.000.000. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak diterima oleh pihak sekolah.
Supriono mengatakan, selain penolakan terhadap pembayaran secara bertahap, ia juga mendapat peringatan bahwa apabila tunggakan tidak segera dilunasi, anaknya berpotensi dicatat sebagai alfa atau tidak hadir, meskipun tetap mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat dirinya merasa kecewa karena telah berusaha mencari jalan keluar sesuai kemampuan ekonomi keluarga.
Dugaan ancaman pemberian status alfa kepada siswa yang tetap hadir di sekolah akibat persoalan administrasi dinilai dapat memberikan tekanan psikologis serta berpotensi mengganggu hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan.
LPK RI Lakukan Pendampingan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Tulungagung mengambil langkah dengan mendatangi SMK Veteran 1 Tulungagung yang berada di Jalan Yos Sudarso Gang 1, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, pada Jumat (24/7/2026).
Penasehat DPC LPK RI Tulungagung, Gus Edi Al Ghoibi, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan perlakuan yang dialami wali murid. Menurutnya, lembaga pendidikan seharusnya mengedepankan pendekatan yang humanis, terutama kepada keluarga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu tidak mencerminkan semangat dunia pendidikan yang menjunjung tinggi hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
LPK RI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut serta meminta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung–Trenggalek bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus ini agar tidak terjadi kembali permasalahan serupa yang berpotensi merugikan peserta didik maupun wali murid.
(Red/Tim)
