Wanita Asal Lampung Ditangkap Usai Diduga Culik Balita di Tulungagung

LintasNusantara
0
Tulungagung – Lintasnusantara,Com – Upaya pelarian seorang perempuan berinisial GH (52), warga asal Lampung, berakhir di tangan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur balita laki-laki berusia 17 bulan dari Tulungagung. Pelaku diamankan saat berada di wilayah Serang, Banten, ketika hendak menuju Sumatera menggunakan bus antarkota.

Aksi tersebut diduga telah direncanakan dengan memanfaatkan kepercayaan ibu korban. Berkat respons cepat Satreskrim Polres Tulungagung, balita berhasil ditemukan sebelum dibawa lebih jauh keluar Pulau Jawa.

Peristiwa itu bermula ketika IR (31), warga Kecamatan Ngunut, menitipkan anaknya yang berinisial B kepada GH. Keduanya diketahui tinggal di lingkungan kos yang sama. Karena harus bekerja, IR mempercayakan sementara putranya kepada pelaku.

Namun, selama beberapa hari terakhir, GH disebut terus menghindarkan ibu korban untuk bertemu dengan anaknya. Hal tersebut memicu kecurigaan keluarga korban.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa setiap kali IR ingin menemui putranya, pelaku selalu memberikan alasan agar tidak terjadi pertemuan.

“Pelapor beberapa kali berusaha menemui anaknya, tetapi selalu dihalangi oleh pelaku. Bahkan saat hendak mengantar kebutuhan anak pun tidak diperbolehkan bertemu,” jelas Andi, Jumat (8/5/2026).

Kecurigaan semakin kuat setelah pelaku melakukan panggilan video dan mengaku sedang berjalan-jalan bersama korban. Setelah ditelusuri, ternyata GH sudah berada di dalam bus PO Handoyo dengan tujuan Lampung.

“Pelaku ternyata sudah melakukan perjalanan keluar Pulau Jawa,” ujarnya.
Mengetahui anaknya dibawa pergi, IR segera melapor ke Polres Tulungagung pada Rabu dini hari (6/5/2026). Polisi kemudian melakukan pelacakan dan koordinasi lintas daerah untuk mengejar pelaku.

Hasil penyelidikan membawa petugas ke wilayah hukum Polres Serang, Polda Banten. GH akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 08.30 WIB sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lampung.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiket bus tanggal 5 Mei 2026, telepon genggam, tas pribadi, hingga perlengkapan memasak dan kompor portable. Barang-barang tersebut diduga disiapkan pelaku untuk tinggal bersama korban di Lampung.

“Temuan barang bukti menunjukkan adanya dugaan perencanaan membawa korban keluar daerah,” tambah Andi.

Saat ini GH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, penyidik masih terus mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan motif lain, termasuk dugaan human trafficking,” tegasnya.

Sementara itu, balita B berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat. Saat ini korban mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Tulungagung sebelum dipulangkan sepenuhnya kepada keluarganya. (Winarti) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini