Dugaan Mark-Up Dana Desa di Sridadi, Beli Ambulans Bekas Rp 65 Juta Tapi Dianggarkan Rp 130 Juta

LintasNusantara
0
OKU TIMUR - Lintasnusantara,Com -  Pengelolaan Dana Desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, kembali menjadi sorotan tajam. Seharusnya, setiap rupiah yang dikeluarkan melalui mekanisme anggaran desa direncanakan secara matang, dimusyawarahkan bersama, dan direalisasikan sesuai kebutuhan serta harga yang wajar.
 
Namun, kenyataan pahit justru terjadi di Desa Sridadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Terindikasi kuat adanya penyimpangan yang diduga dilakukan secara terstruktur dalam pengadaan sarana transportasi desa.
 
Dianggarkan Rp 130 Juta, Dapat Mobil Bekas Tahun 2014
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Desa Sridadi mencantumkan anggaran pembelian satu unit mobil ambulans dengan nilai mencapai Rp 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
 
Dengan nominal yang sangat besar tersebut, warga tentu berharap akan didapatkan unit kendaraan yang baru, layak, dan berkualitas prima untuk melayani kepentingan umum.
 
Akan tetapi, apa yang terjadi di lapangan sangat jauh dari harapan. Unit yang dibeli dan digunakan hingga saat ini bukanlah kendaraan baru, melainkan mobil jenis Suzuki APV Arena tahun produksi 2014.
 
Ini adalah kendaraan bekas yang usianya sudah lebih dari 10 tahun. Berdasarkan estimasi harga pasar yang berlaku saat ini, nilai kendaraan dengan tipe dan tahun tersebut hanya berkisar antara Rp 65.000.000,- hingga Rp 70.000.000,-.
 
Selisih Anggaran Mencapai Rp 60 Juta Lebih
Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark-up harga yang sangat fantastis dan merugikan keuangan negara.
 
Jika harga asli di pasaran hanya sekitar Rp 65 - 70 Juta, namun di dalam dokumen anggaran ditulis seharga Rp 130 Juta, maka terdapat selisih dana yang "menguap" atau tidak jelas pertanggungjawabannya mencapai lebih dari Rp 60.000.000,-.
 
Hal ini sangat mencederai prinsip pengelolaan keuangan desa yang harus mengedepankan nilai manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Membeli barang bekas dengan harga setara barang baru adalah tindakan yang sangat merugikan dan diduga kuat merupakan bentuk kecurangan yang terencana.
 
Penyimpangan Terstruktur
Kasus ini memperlihatkan adanya pola penyimpangan yang diduga dilakukan secara terstruktur. Mulai dari tahap perencanaan anggaran yang dibuat tidak wajar, hingga proses pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya disyaratkan.
 
Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana mungkin perencanaan dan realisasi bisa selisih jauh begitu, padahal seharusnya ada tahapan musyawarah dan perhitungan yang akurat sebelum anggaran disahkan dan dicairkan.
 
Mendesak Diusut Tuntas
Kasus ini kini menjadi perhatian serius. Publik menuntut agar Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan.
 
Jangan biarkan Dana Desa yang seharusnya menjadi harapan bagi pembangunan desa justru dijadikan ladang uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban jelas mengenai ke mana larinya sisa anggaran tersebut. (Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini