DPRD Tulungagung Sahkan Lima Ranperda Menjadi Perda, Perkuat Fondasi Hukum Pembangunan

LintasNusantara
0
TULUNGAGUNG – Lintasnusantara, Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna persetujuan bersama yang digelar di Gedung Graha Wicaksana, Rabu (20/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, anggota dewan, jajaran kepala OPD, dan unsur Forkopimda.

Dalam sidang paripurna itu, terdapat dua agenda utama yang dibahas, yakni penyampaian ranperda inisiatif DPRD pada Masa Sidang III Tahun Sidang II, serta laporan hasil fasilitasi sejumlah ranperda bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung, menyampaikan bahwa terdapat empat ranperda inisiatif DPRD yang akan masuk tahap pembahasan lanjutan bersama panitia khusus dan tim asistensi pemerintah daerah.

Keempat ranperda tersebut mencakup perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta Pelestarian Cagar Budaya.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi terkait BPD dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sekaligus memperkuat fungsi kelembagaan desa agar lebih optimal dalam mendukung pembangunan yang partisipatif.

Sementara itu, ranperda tentang Germas diarahkan untuk mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, termasuk penyediaan fasilitas publik yang memadai sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Seluruh regulasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Selain itu, juga sebagai dasar perlindungan sosial serta pelestarian nilai-nilai budaya daerah,” ujar Yudha.

Ia juga menambahkan bahwa ranperda kesejahteraan sosial difokuskan pada pemenuhan hak dasar masyarakat, sedangkan ranperda pelestarian cagar budaya bertujuan menjaga warisan daerah agar tetap terlindungi secara hukum.

Pada agenda selanjutnya, Anggota Bapemperda dari Fraksi PKB, H. Khamim, memaparkan hasil pembahasan lima ranperda yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Lima ranperda tersebut meliputi Partisipasi Masyarakat, Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, Keolahragaan, serta Lambang Daerah.
Menurutnya, penyusunan seluruh materi ranperda telah mengacu pada berbagai regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan ketentuan di sektor keuangan, sehingga selaras dengan kebijakan nasional.

“Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan direkomendasikan untuk disetujui bersama sebagai landasan pembangunan daerah yang kuat dan adaptif,” jelasnya.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, rapat paripurna secara bulat menyetujui kelima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

DPRD Tulungagung berharap, regulasi yang telah disahkan ini mampu menjadi pijakan hukum yang kokoh dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, sekaligus mendorong terwujudnya masyarakat Tulungagung yang lebih maju dan sejahtera. (Winarti) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini