Tulungagung – Lintasnusantara,Com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Tulungagung, untuk menindaklanjuti dugaan praktik pungutan berkedok sumbangan sukarela yang disebut terjadi di sejumlah SMA/SMK negeri di wilayah Tulungagung.
Ketua DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung, Roni, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari sejumlah wali murid yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut. Menurutnya, sumbangan yang semestinya bersifat sukarela justru diduga berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua siswa.
Ia menjelaskan, terdapat dugaan adanya tekanan secara tidak langsung kepada wali murid melalui surat pernyataan tidak keberatan, sehingga orang tua merasa tidak memiliki pilihan selain menyetujui pembayaran tersebut.
“Kami menerima aduan dari masyarakat bahwa ada wali murid yang merasa terbebani. Mereka khawatir apabila tidak membayar, anaknya akan terdampak, baik secara psikologis maupun dalam memperoleh hak pendidikannya. Kondisi seperti ini harus segera ditindak,” ujar Roni.
Selain itu, pihaknya juga menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan tidak adil terhadap siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak dapat memenuhi permintaan sumbangan.
Roni menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan yang berlaku, di antaranya Pasal 31 UUD 1945 tentang hak memperoleh pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Regulasi sudah mengatur dengan jelas bahwa sumbangan tidak boleh bersifat memaksa ataupun mengikat. Jika dalam pelaksanaannya terdapat tekanan, maka hal itu patut diduga sebagai pelanggaran,” tegasnya.
Melalui pernyataan resminya, DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung juga mendesak agar dugaan praktik tersebut diusut secara menyeluruh, menghentikan segala bentuk pungutan yang memberatkan wali murid, memberikan perlindungan kepada siswa dari tindakan diskriminatif, serta menindak pihak yang terbukti melanggar aturan.
Roni menambahkan bahwa pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara dan tidak boleh dijadikan sarana untuk mencari keuntungan.
“Pendidikan adalah hak seluruh warga negara dan tidak seharusnya dijadikan komoditas. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” pungkasnya.(winarti)
