Jakarta - Lintasnusantara,Com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam perkara ini, ia tidak sendiri. Ajudannya yang berinisial Dwi Yoga Ambal (YOG) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026. Setelah diamankan, Gatut langsung dibawa ke Jakarta dan kini ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Diduga Paksa OPD Setor Dana
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Permintaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. Total uang yang ditargetkan dalam praktik ini disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Selain itu, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Beberapa sektor yang menjadi sasaran antara lain pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah, jasa kebersihan, hingga pengamanan (security), dengan dugaan adanya pengondisian pemenang proyek.
Barang Bukti Disita
Dalam proses penggeledahan, penyidik KPK menemukan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen penting hingga perangkat elektronik. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang mewah, termasuk sepatu bermerek Louis Vuitton yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total sekitar Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima dari keseluruhan target Rp5 miliar.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal telah resmi ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 30 April 2026.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, dalam operasi di Tulungagung, KPK turut mengamankan 13 orang yang kemudian dibawa ke Jakarta secara bertahap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, status hukum Gatut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Read)
