Tulungagung – Lintasnusantara,Com – Penahanan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4/2026), menimbulkan perhatian publik terkait kelangsungan pemerintahan di daerah tersebut.
Untuk menghindari simpang siur informasi, masyarakat perlu memahami dasar hukum yang mengatur situasi ini, terutama terkait siapa yang menjalankan roda pemerintahan selama kepala daerah berhalangan.
Status Hukum dan Dampaknya pada Jabatan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang tengah menjalani proses hukum hingga ditahan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sejak penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK pada 11 April 2026, fungsi kepemimpinan Bupati Tulungagung secara otomatis tidak dapat dijalankan.
Wakil Bupati Menjalankan Tugas Sebagai Plt
Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati akan mengambil alih tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 65 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014. Penunjukan Plt bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan daerah. Biasanya, penugasan ini diperkuat melalui surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Proses Menjadi Bupati Definitif
Perlu digarisbawahi bahwa status Wakil Bupati sebagai Plt belum menjadikannya Bupati definitif. Pengangkatan sebagai kepala daerah tetap harus melalui beberapa tahapan, di antaranya adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), diterbitkannya keputusan pemberhentian tetap oleh Menteri Dalam Negeri, serta persetujuan DPRD melalui rapat paripurna untuk mengusulkan pengangkatan kepada pemerintah pusat melalui gubernur.
Imbauan kepada Masyarakat
Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Regulasi kita sudah jelas dalam mengantisipasi kekosongan kepemimpinan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan di bawah kendali Plt sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pergantian kepemimpinan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga stabilitas pemerintahan tetap terjaga.(winarti)
