Dinas Pendidikan Tulungagung Tegaskan Larangan Guru Berjualan Buku dan Seragam di Sekolah.

LintasNusantara
0
TULUNGAGUNG – Lintas Nusantara, Com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung kembali menegaskan komitmennya dalam menata pengelolaan satuan pendidikan. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/419/25.01/2025, instansi tersebut secara resmi melarang tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan melakukan praktik penjualan perlengkapan sekolah serta pungutan liar di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 181 (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Surat edaran yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Suhowinarno, SH, S.Pd., M.Si, memuat sejumlah larangan penting bagi pendidik, baik secara individu maupun bersama-sama.

Pertama, guru tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, seragam sekolah, maupun kain seragam kepada siswa di lingkungan satuan pendidikan.

Kedua, pendidik juga dilarang menyelenggarakan bimbingan belajar atau les berbayar bagi peserta didik di sekolah dengan memungut biaya tertentu.

Ketiga, seluruh tenaga pendidik diwajibkan menjaga kejujuran dan objektivitas dalam proses evaluasi hasil belajar, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas penilaian.

Keempat, segala bentuk pungutan kepada siswa, baik secara langsung maupun tidak langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dinyatakan terlarang.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kepala sekolah dan jajaran pendidik di jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Tulungagung.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menjalankan tata kelola sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian.

“Edaran ini agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Suhowinarno dalam keterangannya.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat memberatkan orang tua maupun peserta di. (Winarti) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini