Trenggalek – Lintasnusantara, Com – Dugaan adanya praktik pengaturan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di sejumlah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan hasil penelusuran serta konfirmasi yang dilakukan awak media kepada beberapa kepala sekolah dan koordinator wilayah (Korwil), diketahui bahwa penyediaan LKS tersebut diduga dikelola melalui koordinasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, setiap siswa disebutkan diwajibkan membeli paket LKS dengan kisaran harga antara Rp130.000 hingga Rp145.000 per siswa. Penjualan itu diduga sudah diatur sebelumnya, sehingga sekolah hanya menyediakan LKS dari pihak yang telah ditentukan melalui koordinasi K3S.
Sejumlah kepala sekolah yang ditemui awak media juga membenarkan bahwa pengadaan LKS dilakukan melalui mekanisme koordinasi K3S. Mereka menyatakan distribusi LKS tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang kemudian disalurkan kepada siswa melalui pihak sekolah.
Meski demikian, kondisi ini menimbulkan sorotan dari sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan adanya dugaan monopoli dalam penyediaan LKS serta tambahan biaya yang harus ditanggung oleh para wali murid.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Ketua K3S Kabupaten Trenggalek, Muadam, menyampaikan bahwa kebijakan terkait hal tersebut berada dalam kewenangan dinas terkait.
“Hal itu merupakan kewenangan dinas,” ujarnya singkat.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan dan penjualan LKS di sekolah dasar negeri di wilayah tersebut.
Masyarakat pun berharap adanya keterbukaan informasi serta evaluasi dari pihak berwenang agar kebijakan di bidang pendidikan tidak menimbulkan beban tambahan bagi wali murid dan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (red)
