Tulungagung – Lintasnusantara,Com – Polres Tulungagung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembuatan, penyimpanan, peredaran maupun penggunaan bahan peledak (handak) tanpa izin resmi. Peringatan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas IPTU Nanang menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak, senjata api, serta amunisi ilegal merupakan tindak pidana berat. Sesuai ketentuan dalam Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP, pelaku dapat dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Larangan tersebut mencakup berbagai bentuk kegiatan, mulai dari membuat, menerima, menguasai, menyimpan, membawa, mengangkut, menyembunyikan, hingga menggunakan bahan peledak maupun senjata api tanpa hak atau izin yang sah.
Adapun barang yang termasuk dalam kategori terlarang antara lain senjata api dan amunisinya, bahan peledak seperti petasan atau mercon, serta material berbahaya lainnya yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Kepolisian menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Tulungagung. Masyarakat diminta berperan aktif dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas ilegal terkait bahan peledak.
Warga dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri di nomor 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (winarti)
