Perkara Kecelakaan Fatal Bus Harapan Jaya Resmi Masuk Tahap Penuntutan

LintasNusantara
0
Tulungagung – Lintasnusantara, Com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara kecelakaan lalu lintas fatal yang melibatkan Bus Harapan Jaya kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Pelimpahan perkara tahap II ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P21. Dengan demikian, tahapan penyidikan dinyatakan tuntas dan kasus tersebut siap dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabila, didampingi Kasi Humas Iptu Nanang M, saat konferensi pers di Mapolres

 Tulungagung menyampaikan bahwa pengemudi Bus Harapan Jaya, Rizki Angga Saputra (30), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar AKP Taufik, Senin (05/01/2025).

Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 di kawasan depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang melaju di depannya.

Akibat kejadian tersebut, dua pengendara sepeda motor yakni Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.

AKP Taufik Nabila menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mengemudikan kendaraan secara membahayakan serta kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit Bus Harapan Jaya, dua sepeda motor Honda Vario dan Honda Supra, SIM milik tersangka, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dengan pelimpahan tahap II ini, kewenangan penahanan dan penanganan perkara sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Tulungagung hingga proses persidangan,” tambah AKP Taufik.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Winarti)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini