Polres Tulungagung Beberkan Kasus Penganiayaan Anggota Polisi di Desa Gebang

LintasNusantara
0




Tulungagung –Lintasnusantara, Com-Kepolisian Resor Tulungagung menggelar konferensi pers terkait insiden penganiayaan yang menimpa seorang anggota Polri di depan Balai Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Peristiwa tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/144/IX/2025/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JATIM, tertanggal 5 September 2025. Korban diketahui berinisial M (53), anggota Polri asal Desa Bangunjaya, Kecamatan Pakel. Sementara pelaku berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu berkas surat perintah Kapolres Tulungagung Nomor 1724/IX/PAM.3.3./2025, sebuah hodie hitam, celana hitam, serta satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi AG 2841 RDY. Selain itu, turut diamankan tiga lembar hasil visum bertanggal 15 September 2025.


Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, anggota Polres Tulungagung bersama Polsek Pakel tengah melakukan pengamanan konvoi penggembira seusai menghadiri acara UKT di rumah seorang warga. Ketika rombongan melintas di depan Balai Desa Gebang, terjadi perselisihan dengan warga sekitar. Anggota polisi yang bertugas mencoba menenangkan situasi, namun justru menjadi sasaran penganiayaan oleh massa konvoi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Polisi juga mengungkap bahwa AF bukan orang baru dalam kasus kriminal. Tersangka pernah terlibat perkara penganiayaan secara bersama-sama pada tahun 2024 dan baru saja bebas pada 14 Oktober 2024.

Reporter:(winarti) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini