Kejadian bermula ketika Pamrih menemukan iklan mobil di media sosial Facebook dengan harga miring. Tertarik, ia pun menghubungi nomor yang tertera dan diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Saputra.
Saputra kemudian mengarahkan Pamrih untuk melihat langsung unit mobil di rumah pria bernama Adung di wilayah Magetan. Bersama anaknya, Pamrih berangkat menggunakan sepeda motor dan tiba di lokasi sesuai arahan.
Setelah memeriksa kendaraan, Saputra kembali menghubungi dan mendesak agar pembayaran segera dilakukan. Merasa yakin, Pamrih lalu mentransfer Rp52 juta ke rekening yang diberikan. Usai transfer, ia meminta kwitansi dan bersiap membawa pulang mobil.
Namun, Adung yang berada di lokasi menolak menyerahkan kendaraan karena dirinya tidak pernah menerima uang tersebut. Dari situ, Pamrih baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia sempat mendatangi Polres Magetan, tetapi diarahkan membuat laporan ke Polres Tulungagung sesuai domisili dan lokasi transaksi.
Laporan resmi pun telah dibuat dengan nomor STPLP/254/VIII/2025/Reskrim. Pihak kepolisian menegaskan kasus ini akan segera diproses.
“Benar, sudah ada laporan yang masuk. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memanggil korban kembali untuk dimintai keterangan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi daring, terutama dengan iming-iming harga murahmurah.
Reporter:winarti
