Kediri, Jawa Timur-Lintasnusantara, Com-Kehebohan terjadi di Kediri menyusul aksi penagihan utang yang dilakukan oleh oknum penagih dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setempat. Bukannya melakukan penagihan secara profesional, oknum tersebut justru merampas dua unit sepeda motor milik debitur, meskipun kendaraan tersebut bukan merupakan jaminan utang.
Peristiwa ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kediri. Aksi tersebut dinilai telah melanggar hukum dan etika penagihan utang yang baik. Korban, yang enggan disebutkan namanya, mengaku merasa tertekan dan dirugikan atas tindakan sewenang-wenang tersebut. Ia berharap pihak berwajib dapat segera menindak tegas oknum penagih tersebut.
Pihak BPR yang bersangkutan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Namun, masyarakat berharap agar pihak BPR dapat memberikan penjelasan dan solusi yang adil bagi korban. Kasus ini menjadi sorotan dan di tempat terpisah ketika awak media ini menemui sejumlah ketua Lsm gerak M.Suwondo dan Lsm Gemah nusantara B.Soesilo atau akrab di sapa Bram Yang kebetulan
Mendampingi Saat korban melapor Di Polsek Ngasem Bahwa hal ini tidak di bernarkan baik secara aturan dan norma karna sudah di luar kolidor aturan dan ketentuan yang berlaku Apapun bentuk nya aksi premanisme intimidasi perampasan penyitaan yang tidak sesuai aturan maka masalah ini akan di bawa ke ranah hukum karna tidak di benarkan
Proses hukum yang bergulir kita hormati kami selaku pendampingan tetap akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan dari sini kita harus berkaca bahwa semua sama dan setara di mata hukum kami melakukan pelaporan agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari dan memastikan hukum berfungsi sebagaiman fungsi.nya pihak kepolisian juga harus objektif tegak lurus tanpa pandang bulu walaupun bank yang yang menaungi oknum tersebut pd bpr bank daerah kabupaten kediri yang nota bene Plat merah memberikan pandangan dan mengingatkan
Pentingnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang yang dilakukan oleh lembaga keuangan, agar tidak terjadi lagi tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat. Sampai berita ini di turunkan pihak kepolisian berjanji kepada rekan rekan LSM dan media yang mengawali kasus ini akan tegak lurus sesuai reskrim polsek ngasem Aiptu Oni rudi menuturkan kepada awak media(tim)