Trenggalek, medialintasnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam dua bulan terakhir, petugas berhasil mengungkap sembilan kasus, yang terdiri dari tujuh kasus narkotika dan dua kasus okerbaya.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengungkapkan bahwa dari sembilan kasus yang ditangani, tujuh kasus sudah memasuki tahap dua, satu kasus masih di tahap satu, dan satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Sebanyak sembilan tersangka telah kami amankan terkait dengan kasus ini,” ujar AKP Yoni Susilo.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 13,85 gram sabu-sabu dari tujuh kasus narkotika, serta 569 butir pil dobel L dari dua kasus okerbaya. Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Trenggalek dan sekitarnya, termasuk beberapa di antaranya merupakan residivis.
Pada pengungkapan pertama, yang berlangsung pada Oktober 2024, polisi menangkap tersangka EW, warga Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kediri, yang berdomisili di Kecamatan Tugu, Trenggalek. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini meliputi sabu-sabu seberat 2,28 gram, timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap.
Beberapa penangkapan lainnya juga berhasil dilakukan, antara lain terhadap tersangka ABS, ME, KFR, dan DSC, yang masing-masing kedapatan membawa sabu-sabu dengan jumlah yang bervariasi. Pada awal Desember 2024, tersangka HW juga berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,6 gram.
Untuk kasus okerbaya, dua tersangka, AMS dan FA, ditangkap di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, dengan barang bukti 569 butir pil dobel L.
"Tiga di antara tersangka, yaitu ABS, ME, dan HW, tercatat sebagai residivis," tambah AKP Yoni.
Para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Yoni menegaskan bahwa Polres Trenggalek akan terus berupaya keras untuk menelusuri dan memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. "Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena tidak ada toleransi bagi pengguna maupun pengedar narkoba," tegasnya. (Yunus)