Diduga APH Tutup Mata Terhadap Adanya Tambang di Sungai Brantas

LintasNusantara
0

Blitar, Medialintasnusantara.com - Bantaran Sungai Brantas di Desa Karang Gayam, Kecamatan Srengat, Blitar, menjadi sorotan karena aktivitas tambang pasir ilegal yang terus berlangsung. Aktivitas ini diduga melanggar peraturan lingkungan hidup dan penambangan, tetapi hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang, khususnya Kepolisian Blitar Kota.

Fakta Lapangan
Hasil investigasi menunjukkan beberapa hal berikut:

Kerusakan Lingkungan: Aktivitas tambang pasir mengakibatkan erosi dan kerusakan ekosistem bantaran sungai. Selain itu, perubahan arus sungai dapat mengancam infrastruktur sekitar,
Keberlanjutan Aktivitas: Kendati telah ada laporan dari masyarakat serta pemberitaan dari media online, tambang pasir ilegal tetap beroperasi tanpa kendala.
Ketiadaan Tindakan Tegas: Kepolisian Blitar Kota belum memberikan tanggapan yang nyata meskipun terdapat bukti kuat atas pelanggaran.
Menurut pakar hukum dr Suhadi SH mhum, disebutkan bahwa aktivitas ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Analisis dan Kritik
Kepolisian seharusnya bertindak tegas dalam menegakkan hukum, terutama terkait tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Ketidak tegasan ini dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Blitar.

Kesimpulan
Ketidak tegasan Kepolisian Blitar Kota dalam kasus tambang pasir ilegal di Karang Gayam menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Diperlukan langkah nyata, baik berupa penertiban aktivitas tambang maupun penegakan sanksi terhadap pelaku.

Peningkatan pengawasan oleh kepolisian dan dinas terkait.
Pemberdayaan masyarakat untuk melaporkan dan memonitor aktivitas ilegal.
Penerapan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan langkah ini, diharapkan aktivitas tambang pasir ilegal dapat dihentikan demi menjaga kelestarian Sungai Brantas dan keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.
Bersambung…..

(Yunus)
 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini