TRENGGALEK – Lintasnusantara,Com – Dugaan adanya praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, menuai perhatian dan keresahan di tengah masyarakat.
Informasi yang diperoleh awak media Lintasnusantara.com menyebutkan, aktivitas yang diduga merupakan transaksi penjualan minuman keras tersebut dikaitkan dengan seseorang yang dikenal warga dengan sebutan Kuping.
Keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras itu juga menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, tempat tersebut disebut berada di depan musala serta tidak jauh dari lingkungan pondok pesantren.
Situasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Warga mengkhawatirkan apabila dugaan aktivitas tersebut benar terjadi tanpa izin, keberadaannya dapat mengganggu ketenteraman dan kenyamanan lingkungan, terlebih di kawasan yang berdekatan dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan.
Masyarakat pun meminta Pemerintah Kelurahan Kelutan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Trenggalek agar segera melakukan penelusuran serta pemeriksaan langsung ke lokasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus memastikan apakah kegiatan penjualan minuman beralkohol tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
"Harapan kami, instansi terkait jangan hanya menunggu laporan. Sebaiknya segera melakukan pengecekan langsung agar persoalan ini jelas. Apalagi lokasinya disebut berada di sekitar musala dan pondok pesantren," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga berharap, apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas yang melanggar aturan, aparat berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, situasi keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat di lingkungan Kelurahan Kelutan tetap terpelihara.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut, Pemerintah Kelurahan Kelutan, Satpol PP, maupun jajaran Polres Trenggalek guna mendapatkan penjelasan secara menyeluruh dan berimbang.
Redaksi Lintasnusantara.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penjualan minuman keras tanpa izin tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi serta keresahan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebutkan sampai terdapat keterangan maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
(Red)
