Dugaan Pengelolaan Dana BUMDes Sukosari Tahun 2025 Tak Sesuai Mekanisme, Inspektorat Diharapkan Lakukan Pemeriksaan

LintasNusantara
0
TRENGGALEK – Lintasnusantara, Com – Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukosari, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, mulai menjadi perhatian publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam mekanisme pengambilan keputusan terkait penggunaan anggaran untuk kebutuhan usaha BUMDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada tahun 2025 terdapat alokasi anggaran sebesar 20 persen dari pagu Dana Desa yang diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan melalui BUMDes. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab guna mengembangkan potensi usaha desa serta memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan desa.

Dalam pelaksanaannya, pengurus BUMDes mempunyai kewenangan untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usaha secara profesional. Kendati demikian, setiap kegiatan tetap harus berpedoman pada ketentuan tata kelola, perencanaan, penganggaran, serta administrasi yang telah ditetapkan.

Mekanisme pengadaan barang maupun kebutuhan operasional usaha semestinya diawali dengan penyampaian rencana dari pengurus BUMDes, khususnya ketua, mengenai jenis kebutuhan dan anggaran yang akan digunakan. Selanjutnya, rencana tersebut perlu dikoordinasikan dan dibahas bersama melalui mekanisme pengambilan keputusan sesuai aturan yang berlaku.

Akan tetapi, informasi yang diterima awak media memunculkan dugaan bahwa proses penentuan belanja kebutuhan usaha BUMDes Sukosari dilakukan oleh perangkat desa secara sepihak. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi, terutama terkait ada atau tidaknya pembahasan bersama pengurus BUMDes sebelum keputusan penggunaan anggaran dilaksanakan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tentu perlu dilakukan evaluasi terhadap tata kelola pengelolaan keuangan BUMDes. Sebab, penggunaan dana yang bersumber dari anggaran desa harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang jelas, disertai bukti administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas munculnya persoalan tersebut, Inspektorat Kabupaten Trenggalek diharapkan dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan guna memastikan apakah mekanisme pengambilan keputusan serta penggunaan anggaran BUMDes Sukosari telah berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, awak media LintasNusantara.com berupaya meminta keterangan kepada Ketua BUMDes Sukosari, Bajuri, untuk mendapatkan penjelasan terkait proses pengelolaan anggaran tahun 2025, mekanisme pengadaan kebutuhan usaha, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan penggunaan dana tersebut.

Persoalan ini juga diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Desa Sukosari, Pemerintah Kecamatan Trenggalek, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Trenggalek agar dapat dilakukan klarifikasi dan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.

Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa merupakan hal penting yang harus dijaga. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran publik dimanfaatkan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengadaan kebutuhan usaha, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Awak media LintasNusantara.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Sukosari, Ketua BUMDes Bajuri, maupun pihak terkait lainnya. Hal ini diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menjelaskan persoalan berdasarkan fakta yang ada.
(Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini