TULUNGAGUNG - Lintasnusantara,Com – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers guna menyampaikan hasil analisis pengungkapan sejumlah kasus kriminalitas sekaligus penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung SAR Polres Tulungagung tersebut dipimpin Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Wiranata Tamba serta Kasi Humas Polres Tulungagung Nanang M.
Konferensi pers tersebut juga dilengkapi juru bahasa isyarat sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan akses informasi publik yang inklusif.
Dalam pemaparannya, Kapolres menunjukkan grafik analitik terkait perkembangan kriminalitas. Berdasarkan data tersebut, terjadi peningkatan laporan tindak pidana pada tanggal 10, dengan jumlah perkara yang cukup tinggi dalam satu hari.
“Bisa kita lihat dari grafik, pada tanggal 10 terjadi peningkatan cukup signifikan. Dalam satu hari terdapat sekitar delapan atau sembilan perkara,” terang AKBP Wiwin.
Dari sejumlah perkara tersebut, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kasus yang paling dominan dengan enam kejadian. Sementara tiga perkara lainnya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat). Selain kasus kriminalitas, polisi juga mencatat tiga laporan kecelakaan lalu lintas.
Menindaklanjuti tingginya kasus curanmor, jajaran Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Dari hasil penanganan tersebut, polisi menemukan dua modus yang cukup sering digunakan pelaku.
Modus pertama dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan yang masih ditinggalkan bersama kunci kontak. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut ketika situasi sekitar sedang sepi.
“Pelaku memanfaatkan kendaraan yang kuncinya masih tertinggal atau menempel, kemudian kendaraan langsung dibawa kabur,” jelas Kapolres.
Modus kedua dilakukan dengan membobol rumah korban. Pelaku merusak pintu maupun pagar ketika kondisi rumah sedang kosong atau penghuni tengah beristirahat.
Dalam pengungkapan sejumlah perkara tersebut, polisi juga menemukan beberapa kejadian yang cukup menarik perhatian. Salah satunya berkaitan dengan pelaku yang mengalami gangguan jiwa.
Kasus tersebut terjadi di Showroom K-Cunk Motor, Kecamatan Besuki, pada Minggu (11/10/2026). Seorang pria yang diketahui mengalami gangguan jiwa terlihat mondar-mandir di sekitar showroom. Ketika kondisi lokasi sepi, pria tersebut kemudian mengambil dan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King warna biru dengan nomor polisi AG 2915 RGI.
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil dihentikan di kawasan Tapal Kuda.
Setelah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Tulungagung, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Atas kondisi tersebut, perkara kemudian diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Setelah dilakukan pemeriksaan medis, yang bersangkutan dipastikan mengalami gangguan jiwa. Karena itu, perkara kami selesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” ungkap AKBP Wiwin.
Menurutnya, kejadian serupa yang melibatkan terduga pelaku dengan gangguan jiwa atau skizofrenia akut juga terjadi di wilayah Kalangbret dan Ngunut. Terduga pelaku berinisial ES dan MK juga ditangani melalui mekanisme RJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus lainnya terjadi di wilayah Ngunut pada Senin (5/10/2026) dini hari. Dua pelaku diketahui berusaha membobol gembok pagar rumah seorang warga yang baru pulang bekerja.
Saat hendak membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna merah cokelat bernomor polisi AG 2595 RFL, korban yang terbangun langsung berteriak meminta pertolongan.
Pelaku yang panik kemudian berusaha melarikan diri dengan berboncengan. Korban tidak tinggal diam dan melakukan pengejaran. Bahkan, korban sempat menarik pakaian salah satu pelaku hingga terjatuh.
Salah satu pelaku lainnya sempat berusaha menabrakkan sepeda motornya ke arah korban. Namun korban tetap berupaya mempertahankan pelaku sampai akhirnya petugas kepolisian bersama warga datang ke lokasi.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Ngunut dan saat ini proses hukumnya masih berjalan,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Tim Gabungan Resmob Macan Agung bersama Polsek Pagerwojo dan Polsek Tulungagung Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagerwojo.
Petugas mengamankan sejumlah tersangka, di antaranya ASP (19) dan MAW. Polisi juga menyita barang bukti berupa kendaraan serta BPKB yang ditemukan di wilayah Mojo, Kabupaten Kediri.
Selain mengungkap perkara kriminalitas, Polres Tulungagung juga menyampaikan adanya tiga laporan kecelakaan lalu lintas. Kapolres mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan disiplin ketika berada di jalan raya.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas, gunakan helm berstandar SNI, serta jangan berkendara secara ugal-ugalan. Keselamatan harus menjadi prioritas karena keluarga menunggu kita di rumah,” pesannya.
Untuk pelaku tindak pidana yang memenuhi unsur pidana murni, Polres Tulungagung menerapkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai pencurian dalam kondisi tertentu, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatan. Pemilik kendaraan diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik, termasuk menggunakan kunci stang dan pengamanan tambahan.
“Jangan meninggalkan kunci kontak di kendaraan, termasuk di dashboard. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan pengamanan ganda untuk mencegah terjadinya curanmor,” pungkasnya.
Melalui konferensi pers tersebut, Polres Tulungagung menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengajak insan pers untuk turut menyampaikan informasi yang bersifat edukatif sehingga masyarakat semakin waspada terhadap potensi tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas. (Winarti)
