BLITAR – Lintasnusantara,Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di wilayah Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terlapor berinisial MSS. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa BBM bersubsidi dengan total mencapai 1.030 liter, sejumlah kendaraan, drum, jeriken, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan. Pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas terlapor yang diduga menimbun BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggan.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MSS diduga membeli Pertalite dan Bio Solar di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Kademangan. Dalam menjalankan aksinya, terlapor menggunakan dua kendaraan, yakni Isuzu Panther warna biru dongker dan Toyota Kijang Panther warna hijau muda.
Pembelian BBM tersebut dilakukan menggunakan barcode MyPertamina milik terlapor. Setelah BBM diperoleh, bahan bakar kemudian diduga dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan mesin pompa dan selang menuju jeriken serta drum yang sebelumnya telah dipersiapkan di rumah.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara berulang. BBM yang telah terkumpul selanjutnya disimpan sebelum kembali dijual kepada para pelanggan.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sebanyak 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite. Selain BBM, petugas turut menyita tiga unit kendaraan, sejumlah drum dan jeriken, satu mesin penyedot BBM, serta satu buah selang berwarna biru.
Secara rinci, barang bukti Solar yang diamankan terdiri dari lima drum dengan kapasitas masing-masing 50 liter, dua drum masing-masing 40 liter, empat jeriken masing-masing 30 liter, serta empat jeriken masing-masing 20 liter.
Sementara itu, untuk BBM jenis Pertalite, polisi mengamankan sepuluh jeriken berisi masing-masing 30 liter dan delapan jeriken yang masing-masing berisi 25 liter.
Atas dugaan perbuatannya, MSS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Saat ini, terlapor bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blitar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Blitar juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Warga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan maupun penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Blitar dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung tepat sasaran sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman dan kondusif.
(tim)
