TULUNGAGUNG – Lintasnusantara,Com – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung pada Selasa pagi (27/10/2026). Ia mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian besar masa pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Meski telah keluar dari lapas, Syahri Mulyo belum dinyatakan bebas secara murni. Ia masih memiliki kewajiban menjalani masa pembimbingan dan pengawasan hingga diperkirakan berakhir pada Juni 2028.
Syahri terlihat keluar dari lingkungan Lapas Kelas IIB Tulungagung sekitar pukul 07.40 WIB. Mengenakan kemeja batik serta topi berwarna hitam, mantan orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung itu kemudian langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk mengantarnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung di Jalan Jayeng Kusuma, Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa kedatangan Syahri merupakan bagian dari rangkaian administrasi pembebasan bersyarat sekaligus proses pengalihan pengawasan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Menurutnya, selama menjalani pembebasan bersyarat, Syahri tetap harus mematuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah kewajiban melakukan pelaporan secara berkala kepada petugas pembimbing kemasyarakatan.
“Proses ini merupakan bagian dari administrasi pembebasan bersyarat sekaligus penyerahan pengawasan kepada Bapas. Yang bersangkutan tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melapor secara berkala,” jelas Roni di hadapan awak media.
Roni menerangkan, Syahri Mulyo telah menjalani masa pidana selama delapan tahun empat bulan. Selama menjalani hukuman, ia juga memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana selama delapan bulan.
Sebelum menjalani masa pidana di Tulungagung, Syahri sempat ditempatkan di Lapas Sidoarjo selama kurang lebih dua tahun.
Pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan setelah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan, serta memiliki penjamin yang memenuhi persyaratan.
Untuk memastikan proses pembebasan bersyarat berjalan sesuai prosedur, pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung sebelumnya juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Syahri Mulyo sebelumnya menjadi perhatian publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya, Syahri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp700 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp28 miliar.
Selain hukuman tersebut, hak politik Syahri juga dicabut selama lima tahun.
Dalam perjalanan politiknya, Syahri Mulyo pernah kembali maju dalam Pilkada Tulungagung 2018 dengan berpasangan dengan Maryoto Birowo dan memperoleh dukungan dari PDI Perjuangan.
Kini, setelah menjalani sebagian besar masa pidananya, Syahri mendapatkan hak untuk menjalani sisa masa hukuman melalui mekanisme pembebasan bersyarat di luar lembaga pemasyarakatan.
Namun, pembebasan bersyarat tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pidana yang masih harus dijalani. Selama masa pembimbingan, Syahri tetap berada dalam pengawasan dan diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan hingga akhirnya dinyatakan bebas murni.
Sementara itu, saat meninggalkan Lapas Kelas IIB Tulungagung, Syahri Mulyo menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
“Saya akan menaati apa yang sudah diputuskan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar Syahri.
Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Syahri kemudian melanjutkan perjalanannya sembari tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media yang berada di lokasi.
Dengan status pembebasan bersyarat tersebut, Syahri kini menjalani sisa masa pidananya di luar lapas dengan tetap berada dalam pengawasan hingga seluruh kewajiban hukum yang melekat padanya selesai dan masa pidananya dinyatakan berakhir sesuai ketentuan.
(Winarti)
