Dana Ketahanan Pangan Rp173 Juta di Sukosari Dipertanyakan, 7 Kambing Disebut Telah Dijual

LintasNusantara
0
TRENGGALEK – Lintasnusantara,Com – 16 Oktober 2026 — Pengelolaan dana program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan. Dana sebesar Rp173.260.000 yang dikelola melalui BUMDes diduga menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan pengembangan peternakan, di antaranya pengadaan 7 ekor kambing sekaligus pembangunan kandang.

Namun, penggunaan anggaran tersebut kini dipertanyakan, terutama terkait lokasi pembangunan kandang dan keberadaan aset maupun dana hasil penjualan ternak.

Lokasi Kandang Turut Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, pembangunan kandang kambing dilakukan di atas tanah yang tercatat atas nama Sakiran, yang disebut merupakan tanah milik perangkat desa.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan dasar penggunaan lahan untuk kegiatan yang bersumber dari program ketahanan pangan desa. Masyarakat berharap status kepemilikan maupun penggunaan tanah tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.

Tujuh Kambing Disebut Sudah Dijual
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah diperoleh informasi bahwa 7 ekor kambing yang sebelumnya dibeli menggunakan anggaran program tersebut telah dijual.

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala BUMDes Desa Sukosari, Bajuri, terkait keberadaan hasil penjualan kambing tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana uang hasil penjualan itu.

“Kambing 7 ekor itu sudah dijual. Tapi jujur saya tidak tahu ke mana perginya uang hasil penjualannya. Saya tidak tahu detailnya,” ujar Bajuri.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan aset dan keuangan BUMDes. Termasuk siapa yang melakukan penjualan, berapa nilai hasil penjualan, serta bagaimana pencatatan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Warga Minta Ada Audit dan Penelusuran
Sejumlah warga berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Mereka mendorong Pemerintah Kecamatan Trenggalek, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek, serta Inspektorat Kabupaten Trenggalek untuk melakukan beberapa langkah, antara lain:

Melakukan audit terhadap penggunaan dana program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025.
Menelusuri hasil penjualan 7 ekor kambing yang dibeli melalui program tersebut.
Memeriksa status serta dasar penggunaan tanah yang dijadikan lokasi pembangunan kandang.

Meminta pertanggungjawaban dan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program.
Memastikan seluruh penggunaan anggaran dan aset tercatat serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Masyarakat menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana desa. Karena itu, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara awak media dengan Kepala BUMDes Desa Sukosari, Bajuri, serta informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Awak media akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan.
(Yns)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini