Dana Ketahanan Pangan BUMDes Sukosari Rp173 Juta Dipertanyakan, Kandang Kambing Berdiri di Tanah Pribadi Perangkat Desa

LintasNusantara
0
TRENGGALEK – Lintasnusantara, Com – Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana program ketahanan pangan melalui BUMDes Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, mulai menjadi perhatian masyarakat. Dana sebesar Rp173.260.000 yang bersumber dari Anggaran Desa Tahun 2025 tersebut disebut digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan, di antaranya pembelian ternak kambing dan pembangunan kandang.

Namun, penggunaan anggaran tersebut kini dipertanyakan setelah muncul informasi bahwa kandang kambing yang dibangun menggunakan dana program tersebut justru berdiri di atas lahan milik pribadi, bukan tanah yang tercatat sebagai aset Desa Sukosari.

Pembelian Ternak dan Pembangunan Kandang
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sebagian dana program ketahanan pangan tersebut digunakan untuk membeli 7 ekor kambing sekaligus membangun kandang sebagai sarana pendukung kegiatan peternakan BUMDes.

Persoalan kemudian muncul terkait lokasi pembangunan kandang. Dari penelusuran di lapangan, kandang tersebut diketahui berada di atas tanah yang disebut milik Sakiran, salah seorang perangkat Desa Sukosari.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penggunaan tanah pribadi untuk menempatkan aset atau fasilitas yang pembangunannya dibiayai menggunakan anggaran program desa.

Ketua BUMDes Benarkan Lokasi Kandang
Untuk memperoleh kejelasan, awak media telah mendatangi Ketua BUMDes Desa Sukosari, Bajuri, guna meminta keterangan mengenai pengelolaan dana tersebut serta lokasi pembangunan kandang.

Dalam keterangannya, Bajuri membenarkan bahwa kandang kambing yang dibangun memang berada di atas tanah milik Sakiran yang merupakan perangkat desa setempat.

Meski demikian, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dasar penggunaan lahan pribadi tersebut, termasuk apakah terdapat perjanjian sewa, hibah, izin pemanfaatan, atau bentuk kerja sama lainnya antara BUMDes dengan pemilik tanah, belum diperoleh penjelasan rinci beserta dokumen pendukung.

Kondisi Bangunan Turut Menjadi Sorotan
Selain persoalan status lahan, kondisi fisik kandang kambing juga menjadi perhatian warga. Sejumlah masyarakat yang mengetahui keberadaan bangunan tersebut mempertanyakan apakah bentuk dan kualitas konstruksinya telah sesuai dengan anggaran yang digunakan.

Bangunan kandang disebut terlihat sederhana. Sementara itu, sampai saat ini belum diketahui secara terbuka rincian mengenai ukuran bangunan, spesifikasi material, volume pekerjaan, serta besaran biaya yang secara khusus dialokasikan untuk pembangunan kandang.

Kondisi tersebut membuat masyarakat meminta agar seluruh penggunaan dana program ketahanan pangan dapat dibuka secara transparan.

Sejumlah Pertanyaan Muncul
Dari persoalan tersebut, beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat antara lain:
Dana sebesar Rp173.260.000 dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pembelian 7 ekor kambing dan pembangunan kandang.

Kandang dibangun di atas tanah yang disebut sebagai milik pribadi Sakiran, bukan lahan milik Desa Sukosari.

Belum terdapat kejelasan yang disampaikan kepada publik mengenai dasar hukum pemanfaatan tanah tersebut.
Rincian biaya serta spesifikasi pembangunan kandang belum diketahui secara terbuka.
Masyarakat mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik bangunan.

Warga Minta Pemeriksaan dan Audit
Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat Desa Sukosari berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek serta Inspektorat Kabupaten Trenggalek dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut.

Masyarakat meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyangkut keberadaan kambing dan kandang, tetapi juga mencakup proses penganggaran, pembelian ternak, pembangunan kandang, status tanah, pencatatan aset, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.

Beberapa pertanyaan yang diharapkan dapat dijawab melalui pemeriksaan tersebut antara lain apakah terdapat perjanjian resmi antara BUMDes dengan Sakiran terkait pemanfaatan lahan, bagaimana status aset yang dibangun menggunakan dana desa apabila berada di atas tanah pribadi, serta apakah harga pembelian kambing dan biaya pembangunan kandang telah sesuai dengan ketentuan dan harga yang berlaku.

Warga juga mempertanyakan alasan pembangunan fasilitas tersebut tidak ditempatkan di atas tanah yang menjadi aset Desa Sukosari apabila memang diperuntukkan bagi kegiatan BUMDes.
“Uang rakyat harus jelas peruntukannya.

 Jangan sampai dana untuk ketahanan pangan justru digunakan untuk membangun aset di atas tanah milik perangkat desa. Persoalan ini perlu diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan mengenai status lahan, rincian anggaran, serta kelengkapan administrasi program tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.

Lintasnusantara, Com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan berupaya meminta klarifikasi dari Pemerintah Desa Sukosari, pengelola BUMDes, DPMD, maupun Inspektorat Kabupaten Trenggalek.
(Yns)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini