TRENGGALEK, JAWA TIMUR – Lintasnusantara,Com – Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukosari, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, pada Tahun Anggaran 2025 tengah menjadi perhatian masyarakat.
Sorotan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran sebesar Rp173.260.000 yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan desa.
Dana tersebut diketahui digunakan untuk mendukung kegiatan peternakan kambing, di antaranya pengadaan tujuh ekor kambing serta pembangunan kandang. Namun, lokasi pembangunan kandang disebut berada di atas lahan pribadi milik Sakiran, yang diketahui merupakan salah satu perangkat Desa Sukosari.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama menyangkut status lahan yang digunakan, dasar pemanfaatan tanah untuk kegiatan yang dibiayai anggaran desa, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut.
Penggunaan lahan menjadi hal penting untuk diperjelas apabila pembangunan kandang menggunakan dana yang bersumber dari anggaran desa. Terlebih apabila fasilitas tersebut nantinya dicatat sebagai aset atau digunakan sebagai sarana usaha BUMDes.
Kejelasan status lahan diperlukan agar keberadaan aset dan keberlanjutan program tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ketua BUMDes Sukosari Telah Dikonfirmasi
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media LintasNusantara.com telah melakukan konfirmasi kepada Ketua BUMDes Sukosari, Bajuri, mengenai pelaksanaan program ketahanan pangan, termasuk pengadaan tujuh ekor kambing dan pembangunan kandang.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mengetahui secara jelas bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan program dilakukan. Penjelasan dari pihak BUMDes menjadi bagian penting agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh dan tidak hanya berdasarkan dugaan atau informasi sepihak.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga berita ini diterbitkan belum diketahui adanya pemeriksaan langsung dari dinas atau instansi terkait ke lokasi kandang.
Karena itu, kondisi fisik kandang, keberadaan dan perkembangan ternak, status lahan yang digunakan, serta kesesuaian antara realisasi kegiatan dengan dokumen pertanggungjawaban anggaran masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Masyarakat Dorong Pemeriksaan Lapangan
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah melalui instansi yang memiliki kewenangan, termasuk dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa serta Inspektorat Kabupaten Trenggalek, dapat turun langsung melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut keberadaan kandang dan ternak, tetapi juga mencakup dokumen perencanaan program, proses pencairan anggaran, bukti pembelian tujuh ekor kambing, rincian biaya pembangunan kandang, hingga status kepemilikan atau penggunaan lahan.
Selain itu, pencatatan aset dan perkembangan usaha peternakan yang dikelola BUMDes juga dinilai penting untuk diketahui. Hal tersebut diperlukan guna memastikan bahwa program ketahanan pangan benar-benar berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, maupun ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme dan aturan hukum.
Pengelolaan dana desa maupun kegiatan BUMDes pada prinsipnya perlu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Setiap penggunaan anggaran publik juga diharapkan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Oleh karena itu, klarifikasi dari pengurus BUMDes, pemerintah Desa Sukosari, pemilik lahan yang disebut dalam informasi tersebut, maupun instansi terkait masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan dana. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Ketua BUMDes Sukosari Bajuri, Sakiran selaku pihak yang disebut sebagai pemilik lahan, Kepala Desa Sukosari, serta instansi terkait untuk melengkapi dan menyeimbangkan informasi dalam pemberitaan ini.
(Yns)
