Dana BUMDes Rp173 Juta di Sukosari Disorot, 7 Ekor Kambing Disebut Telah Dijual

LintasNusantara
0
TRENGGALEK – Lintasnusantara,Com – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukosari, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp173.260.000.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pengadaan ternak kambing sekaligus pembangunan kandang. Namun, dalam perkembangannya muncul sejumlah pertanyaan mengenai keberadaan aset dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Berdasarkan konfirmasi langsung kepada Ketua BUMDes Sukosari, Bajuri, dana sebesar Rp173.260.000 memang digunakan untuk program ketahanan pangan, termasuk pembelian tujuh ekor kambing.

Dalam keterangannya, Bajuri juga membenarkan bahwa ketujuh kambing tersebut telah dijual. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait hasil penjualan, termasuk mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan atas aset BUMDes tersebut.

Selain persoalan ternak, lokasi pembangunan kandang juga menjadi perhatian. Kandang kambing disebut berdiri di atas lahan yang tercatat atas nama Sakiran, yang diketahui merupakan salah satu perangkat desa.

Penggunaan lahan tersebut menjadi sorotan karena masyarakat mempertanyakan status kepemilikan dan keamanan aset yang dibangun menggunakan anggaran program desa. Warga berharap status lahan maupun aset yang berada di atasnya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sejumlah warga juga meminta agar pengelolaan dana tersebut diperiksa secara menyeluruh. Salah seorang warga yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut mempertanyakan besarnya anggaran dibandingkan dengan jumlah kambing yang dibeli serta keberadaan hasil penjualannya.

“Kalau benar tujuh kambing sudah dijual, masyarakat tentu ingin mengetahui berapa hasil penjualannya dan ke mana uang tersebut disetorkan. Semuanya harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pemberitaan, tetapi mendapat tindak lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan.

Warga meminta Inspektorat Kabupaten Trenggalek melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BUMDes tersebut. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga diharapkan meminta laporan pertanggungjawaban secara rinci dari pihak pengelola.

Beberapa hal yang dinilai perlu diperjelas antara lain harga pembelian masing-masing kambing, bukti transaksi, status kepemilikan lahan tempat kandang dibangun, serta nilai dan penggunaan hasil penjualan tujuh ekor kambing tersebut.

Dengan adanya pemeriksaan secara terbuka dan berdasarkan dokumen yang sah, masyarakat berharap seluruh persoalan dapat diketahui secara jelas sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun polemik berkepanjangan.

Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi langsung dengan Ketua BUMDes Sukosari, Bajuri, serta informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan sejumlah media. Pihak-pihak terkait tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun penjelasan atas persoalan tersebut.
(Yns)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini