Polsek Kedungwaru Proses Laporan Dugaan Ancaman dan Perusakan Rumah di Desa Ringinpitu

LintasNusantara
0
Tulungagung – Lintasnusantara,Com – Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung, tengah menangani kasus dugaan pengancaman serta perusakan rumah milik warga yang terjadi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Laporan tersebut diajukan oleh Broto Susetyo, warga Desa Ringinpitu, dengan pihak yang dilaporkan berinisial NS (51), yang juga berdomisili di desa yang sama.

Kapolsek Kedungwaru AKP Karnoto menjelaskan, insiden itu terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu pelapor memperoleh pesan WhatsApp dari mertuanya, Hadi Soetjipto, yang mengabarkan adanya seseorang diduga masuk ke rumah setelah memanjat pagar dan kemudian memecahkan kaca pintu.

"Setelah menerima informasi tersebut, pelapor bersama istrinya segera mendatangi rumah mertuanya. Ketika tiba di lokasi, mereka mendapati sejumlah warga sekitar sedang membersihkan pecahan kaca yang berserakan akibat perusakan," ungkap AKP Karnoto, Selasa (7/7/2026).

Dari keterangan korban, usai memecahkan kaca pintu, terlapor diduga masuk ke dalam rumah lalu menggedor pintu kamar tempat korban berlindung sembari melontarkan ancaman. Korban yang merasa takut memilih tetap berada di dalam kamar yang dikunci hingga pelaku meninggalkan lokasi.

Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materi yang ditaksir sekitar Rp5 juta. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Kedungwaru untuk diproses sesuai hukum.

Dalam proses penyelidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah keris, satu buah linggis, dan pecahan kaca yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

AKP Karnoto menegaskan bahwa laporan masyarakat telah ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara lengkap kronologi kejadian serta unsur pidana yang ada.

"Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga kami imbau agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.

Polsek Kedungwaru memastikan setiap laporan yang diterima akan ditangani secara objektif, profesional, dan proporsional sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Winarti)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini