Rumah Dirusak dan Orang Tua Diancam Dibunuh, Keluarga Korban Soroti Penanganan Polsek Kedungwaru

LintasNusantara
0
TULUNGAGUNG – Lintasnusantara,Com – Penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan yang dialami pasangan lanjut usia di Dusun Ringinsari, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, menuai kritik dari pihak keluarga korban. Mereka menilai proses penanganan yang dilakukan Polsek Kedungwaru berjalan lambat dan belum memberikan rasa aman bagi korban.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB itu disebut berlangsung sangat mencekam. Terlapor diduga mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa keris serta linggis, kemudian melakukan perusakan dan melontarkan ancaman pembunuhan.

Broto Susetyo, pelapor sekaligus menantu korban, menjelaskan bahwa saat kejadian salah satu anak korban segera menuju Polsek Kedungwaru untuk meminta bantuan. Sementara itu, pelaku disebut memanjat pagar rumah, memecahkan kaca pintu, lalu masuk ke dalam rumah dan menggedor kamar korban sambil berteriak mengancam akan membunuh.

"Metuo tak pateni!" teriak pelaku berulang kali sambil membawa keris dan linggis. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta serta mengalami trauma.

Menurut Broto, petugas kepolisian memang sempat datang ke lokasi dan membawa pelaku ke rumah sakit karena mengalami luka akibat terkena pecahan kaca yang dipecahkannya sendiri. Namun setelah mendapatkan penanganan medis, pelaku disebut tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban merasa khawatir karena hingga kini pelaku masih berada di rumahnya yang letaknya berhadapan langsung dengan kediaman korban.

Pihak keluarga juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi kelemahan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menyebut petugas tidak segera melakukan olah tempat kejadian perkara maupun memasang garis polisi, padahal barang bukti seperti keris dan linggis masih berada di lokasi saat itu.

Selain itu, keluarga mengaku sempat kembali mendatangi Polsek Kedungwaru sekitar pukul 04.00 WIB untuk melanjutkan proses pelaporan. Namun, menurut pengakuan mereka, petugas yang berjaga meminta agar keluarga kembali pada siang hari.

Saat meminta penjelasan kepada pihak kepolisian, keluarga menyatakan mendapat informasi bahwa proses penyidikan masih berlangsung karena polisi masih mengumpulkan alat bukti.

"Kalau sejak awal langsung dilakukan olah TKP, barang bukti masih lengkap di lokasi. Sekarang pelaku sudah bebas dan masih berada di depan rumah korban sehingga membuat keluarga terus merasa takut," ujar pihak keluarga.

Keluarga juga mempertanyakan adanya kejanggalan administrasi pada Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/28/VII/RES.1.10/2026/SPKT. Mereka menyebut laporan dibuat pada 1 Juli 2026, namun tanggal yang tercantum dalam surat tersebut adalah 28 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polsek Kedungwaru pada hari ini. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan meminta Kapolres Tulungagung memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.(winarti) 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini