TULUNGAGUNG – Lintasnusantara,Com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung segera mengambil langkah penanganan atas kerusakan yang ditemukan pada proyek pembangunan jalan di Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol.
Kontraktor pelaksana diminta untuk segera memperbaiki bagian jalan yang mengalami kerusakan agar kualitas pekerjaan tetap terjaga.
Tindak lanjut tersebut dilakukan setelah adanya perhatian dan sorotan dari masyarakat terhadap kondisi proyek jalan tersebut. Perbaikan oleh pihak rekanan diketahui telah dilaksanakan pada Kamis, 14 Mei 2026.
Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin Novianto, S.T., M.T., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga, Beny Arieasandi, S.T., menyampaikan bahwa perbaikan sudah diselesaikan oleh kontraktor sesuai tanggung jawabnya.
“Perbaikan telah dilakukan oleh rekanan pada 14 Mei 2026. Bagian yang diperbaiki memiliki panjang sekitar 20 meter dengan lebar kurang lebih 1,5 meter. Karena pekerjaan tersebut masih dalam masa tanggung jawab pelaksana, maka seluruh biaya dan proses perbaikannya menjadi kewajiban rekanan,” jelas Beny saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan bahwa selama pekerjaan belum memasuki tahap akhir dan belum diserahterimakan secara penuh, kontraktor masih bertanggung jawab terhadap kualitas hasil pekerjaan. Apabila ditemukan kerusakan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka pelaksana wajib melakukan perbaikan.
Menurut Beny, mekanisme tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi yang diterapkan Dinas PUPR untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, meskipun proses perbaikan telah dilakukan, Dinas PUPR Tulungagung masih menunda pencairan pembayaran proyek sebesar 75 persen kepada pihak rekanan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah kehati-hatian sekaligus untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan benar-benar memenuhi ketentuan sebelum pembayaran dilakukan.(winarti)
