Sosialisasi SPMB SMP 2026/2027 Kabupaten Kediri Tekankan Transparansi dan Pemerataan Pendidikan

LintasNusantara
0
Kediri - Lintasnusantara, Com - Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Niam Isbat Futona, S.Pd., M.Pd., dengan tujuan memberikan pemahaman kepada pihak sekolah, orang tua, serta calon peserta didik mengenai mekanisme penerimaan siswa baru yang dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, Pergub Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018, serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Tahun 2026. Selain itu, sistem penerimaan juga mengedepankan prinsip pendidikan inklusif dan pemerataan kesempatan memperoleh layanan pendidikan.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan SPMB berlandaskan lima prinsip utama, yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non diskriminatif. Seluruh proses seleksi dilakukan sesuai aturan resmi, terbuka bagi masyarakat, serta menjamin hak yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa membedakan latar belakang suku, agama, gender, maupun kondisi sosial lainnya.

Pada tahun ajaran 2026/2027 terdapat beberapa perubahan dibanding tahun sebelumnya. Salah satunya adalah diberlakukannya Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) sebagai salah satu indikator pada jalur prestasi. Selain itu, jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar ditetapkan sebanyak 32 siswa per kelas.

Perubahan lainnya yakni pengurangan bobot nilai piagam prestasi dari sebelumnya 50 persen menjadi 40 persen. Dinas Pendidikan juga menerapkan proses kurasi terhadap piagam penghargaan sebelum digunakan sebagai syarat pendaftaran guna memastikan keabsahan dokumen.

SPMB SMP Kabupaten Kediri dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan sesuai Kartu Keluarga yang telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan melampirkan dokumen resmi bantuan pemerintah serta surat pernyataan orang tua.

Untuk jalur prestasi, penilaian mencakup piagam akademik maupun nonakademik, nilai rapor, hasil Tes Kemampuan Akademik, peringkat rombongan belajar SD, hingga prestasi lomba yang diselenggarakan sekolah tujuan. Komposisi penilaian terdiri dari 40 persen piagam prestasi dan 60 persen nilai rapor serta TKA.

Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas serta anak guru atau pegawai sekolah dengan mempertimbangkan lokasi penugasan orang tua.

Adapun kuota penerimaan dibagi menjadi empat kategori, yakni jalur domisili minimal 40 persen, prestasi maksimal 35 persen, afirmasi maksimal 20 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Tahapan pelaksanaan SPMB meliputi sosialisasi, pendaftaran dan verifikasi, proses seleksi, pengumuman hasil, daftar ulang, hingga Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).

Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri juga menegaskan sejumlah ketentuan penting dalam pelaksanaan SPMB, di antaranya Kartu Keluarga wajib diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran dan tidak diperbolehkan menggunakan surat domisili sebagai pengganti KK. Seluruh dokumen asli juga wajib ditunjukkan saat verifikasi.

Peserta yang terbukti memalsukan dokumen akan langsung dinyatakan gugur dari proses seleksi. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem web SPMB, dan sekolah dilarang melakukan pungutan tambahan maupun menjual stopmap kepada calon peserta didik.

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 diharapkan mampu menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang lebih tertib, adil, serta berkualitas melalui layanan pendidikan berbasis teknologi dan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri turut membuka layanan pengaduan melalui contact center WhatsApp di nomor 081282027744 apabila masyarakat menemukan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib, dan ditutup dengan doa bersama. (wndo)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini