Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Pencurian Kabel Telepon, 10 Pelaku Diamankan

LintasNusantara
0
Tulungagung – Lintasnusantara,Com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung sukses mengungkap kasus pencurian kabel telepon bawah tanah yang dilakukan secara terstruktur. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka sekaligus.

Aksi para pelaku terbilang berani karena dilakukan di area permukiman warga dengan menggunakan peralatan lengkap untuk membongkar jaringan kabel milik perusahaan telekomunikasi.

Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, mewakili Kapolres Tulungagung, menjelaskan bahwa para tersangka berinisial AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH. Dari keseluruhan pelaku, AB diketahui sebagai pengendali utama yang mengatur jalannya aksi.

“AB berperan sebagai koordinator. Sementara yang lain memiliki tugas masing-masing, mulai dari menggali tanah, memotong kabel, hingga menarik kabel menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi,” ungkapnya, Selasa (07/04/2026).

Motif Ekonomi Jelang Lebaran
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut demi mendapatkan keuntungan cepat untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Mereka menargetkan kabel tembaga primer karena memiliki nilai jual tinggi di pasaran barang bekas.

Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel tembaga primer ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter yang telah terpotong menjadi 10 bagian, serta kabel ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter yang terpotong menjadi 5 bagian.

Selain itu, diamankan pula peralatan yang digunakan untuk membongkar kabel seperti satu buah gancu dan dua buah linggis, serta satu unit mobil Toyota milik PT GMY lengkap dengan kunci dan STNK yang digunakan untuk menarik kabel dari dalam tanah.

Terancam Hukuman Penjara
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera serta menekan aksi pencurian kabel yang berpotensi mengganggu layanan komunikasi masyara, (winarti) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini