TULUNGAGUNG – Lintasnusantara ,Com – Lembaga 212 Loro Siji Loro “Rakyat Makmur Sejahtera” menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Tulungagung dan sekitarnya, pada Jumat (3/4/2026).
Di bawah kepemimpinan Rahmat Putra Perdana selaku Ketua Umum dan Roni Prasetya sebagai Ketua DPC Tulungagung, lembaga tersebut menyoroti potensi pelanggaran dalam transaksi perbankan. Terutama jika terdapat penggunaan agunan tanpa persetujuan atau tanpa tanda tangan sah dari pemilik, yang dinilai sebagai tindakan yang melanggar hak hukum.
Dalam pernyataannya, lembaga ini menegaskan membuka layanan pengaduan serta siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami permasalahan serupa. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan hak masyarakat melalui jalur hukum maupun advokasi kelembagaan.
Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang berdampak luas, pihak lembaga menyatakan akan mengambil langkah kolektif, termasuk menggelar aksi damai bersama para korban sebagai bentuk solidaritas dalam memperjuangkan keadilan.
Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melapor jika merasa dirugikan, serta berani memperjuangkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, warga diminta lebih teliti dalam setiap proses perjanjian, memastikan seluruh dokumen ditandatangani secara sah, jelas, dan transparan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian serupa, dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 082217701922.
Sebagai penutup, Lembaga 212 Loro Siji Loro(winarti)
