Kebijakan WFH ASN Tulungagung Mulai Diterapkan, Pejabat OPD Tetap Wajib Ngantor

LintasNusantara
0
Tulungagung – Lintasnusantara,Com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan memberlakukan sistem Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi seluruh jajaran. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa pejabat struktural, khususnya eselon II dan eselon III, tetap diwajibkan hadir dan bekerja di kantor.

Menurutnya, posisi pimpinan memiliki tanggung jawab strategis yang menuntut kehadiran langsung guna memastikan jalannya koordinasi dan pengambilan keputusan tetap optimal. “Kita menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui surat edaran, tetapi pimpinan harus tetap berada di tempat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa penerapan WFH juga tidak diberlakukan secara menyeluruh. Instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan aktivitas dari kantor.

Beberapa di antaranya meliputi RSUD dr. Iskak, puskesmas, DPMPTSP, Bapenda, BPKAD, serta instansi lain seperti Satpol PP, Damkar, Dishub, DLH, Dispendukcapil, BUMD, hingga sektor pendidikan.

Sementara itu, bagi ASN non-pelayanan langsung di tingkat staf, sistem kerja dilakukan secara bergilir. Sebanyak 50 persen pegawai bekerja dari rumah, sedangkan sisanya tetap bekerja di kantor.

Pola kerja bergantian ini diharapkan mampu menjaga efektivitas koordinasi sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pegawai.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan kinerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, yang selama ini menjadi perhatian utama dalam penerapan sistem kerja jarak jauh. (Winarti) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini