Trenggalek – Lintasnusantara,Com – Persoalan peredaran Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Trenggalek tengah menjadi perhatian. Hal ini dipicu adanya perbedaan penjelasan antara Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dengan Dinas Pendidikan setempat, yang memunculkan dugaan saling lempar tanggung jawab.
Dari hasil penelusuran awak media, pihak K3S menyebut bahwa seluruh kebijakan terkait LKS merupakan kewenangan Dinas Pendidikan. Namun, keterangan berbeda justru disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) di dinas tersebut.
Kabid mengaku tidak mengetahui adanya proses pengadaan maupun distribusi LKS di sekolah-sekolah. Ia bahkan menduga bahwa pihak penyedia LKS berhubungan langsung dengan masing-masing kepala sekolah tanpa melalui koordinasi resmi dengan dinas.
Perbedaan pernyataan ini membuat proses konfirmasi menjadi tidak jelas. Awak media merasa seperti “dipingpong”, karena diarahkan ke dinas, tetapi dinas sendiri menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.
Secara aturan, penjualan LKS memang tidak diperbolehkan. Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 serta ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ditegaskan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran atau LKS kepada siswa.
Kebutuhan pembelajaran sejatinya telah difasilitasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, penggunaan LKS juga tidak bersifat wajib, karena dapat digantikan dengan bahan ajar yang disusun secara mandiri oleh guru.
Sementara itu, upaya awak media untuk mendapatkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan yang dijabat pejabat berinisial “A” belum membuahkan hasil. Beberapa kali didatangi ke kantor, yang bersangkutan selalu disebut sedang tidak berada di tempat atau tengah mengikuti rapat.
“Padahal mobil dinasnya terlihat terparkir di kantor,” ujar salah satu awak media.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keterbukaan informasi dan pengawasan dalam dunia pendidikan, khususnya mengenai peredaran LKS di tingkat sekolah dasar negeri.
Publik pun berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait agar informasi tidak simpang siur, sekaligus memastikan bahwa praktik di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (yunus)
