Tulungagung – Lintasnusantara, Com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa pengisian jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) yang saat ini banyak mengalami kekosongan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. Pemkab memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses seleksi tersebut.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan komitmennya untuk menutup celah terjadinya praktik percaloan jabatan selama masa kepemimpinannya. Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Tulungagung melibatkan Polres Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam mengawal seluruh tahapan seleksi Kepsek.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas berkembangnya isu adanya oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pejabat daerah untuk menawarkan posisi Kepala Sekolah dengan imbalan uang.
Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk meminta uang dalam proses pengisian jabatan tersebut.
“Pengisian jabatan Kepala Sekolah tidak dipungut biaya. Jika ada yang mengaku mewakili saya lalu meminta uang, itu penipuan. Silakan segera laporkan, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya saat diwawancarai wartawan, Jumat (6/2/2026).
Saat ini, kebutuhan akan Kepala Sekolah di Kabupaten Tulungagung tergolong mendesak. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno, menyampaikan bahwa terdapat 127 sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif. Jumlah itu diperkirakan bertambah seiring 12 Kepala Sekolah yang memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh kekosongan jabatan tersebut dapat terisi paling lambat Maret 2026. Namun, proses seleksi menghadapi kendala terbatasnya jumlah guru yang telah memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan.
“Dari seluruh kandidat yang ada, baru 17 guru yang dinyatakan memenuhi syarat karena telah lulus pendidikan dan pelatihan serta mengantongi sertifikat sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” jelas Sukowinarno.
Ia menambahkan, proses seleksi akan dilakukan secara ketat melalui tahapan administrasi dan pendataan menyeluruh, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan dipastikan tanpa biaya,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Tulungagung berharap tata kelola pendidikan dapat semakin baik, sekaligus memastikan jabatan Kepala Sekolah diisi oleh sosok yang kompeten, berintegritas, dan berkomitmen tinggi dalam memajukan dunia pendidikan, bukan hasil dari praktik transaksional.
Reporter : Winarti
