Serahkan Pembaruan Legalitas ke Bakesbangpol, PSHT Tulungagung Ajak Warga Kembali Satu Komando di Kepengurusan Resmi

LintasNusantara
0
Tulungagung – Lintasnusantara,Com – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung mengimbau seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dan solid di bawah kepengurusan organisasi yang sah dan telah mendapatkan pengakuan negara.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Perwakilan PSHT Cabang Tulungagung, Rahmat Putra Perdana, S.Pd, usai menyerahkan berkas pembaruan legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Kamis (29/1/2026).

Berkas yang diserahkan meliputi dokumen pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yakni SK Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, yang menetapkan kepengurusan PSHT di bawah pimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.

Rahmat Putra Perdana yang akrab disapa Mas Dana menyampaikan bahwa pengesahan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat kembali persaudaraan warga PSHT, khususnya di wilayah Tulungagung.
“Legalitas ini menjadi dasar yang kuat bagi kami untuk mengajak seluruh warga PSHT kembali bersatu dalam satu wadah resmi.

Kami ingin PSHT Tulungagung kembali rukun, solid, dan berjalan sesuai aturan hukum, ujarnya.
Perkuat Kepastian Hukum dan Cega Dualisme
Mas Dana menjelaskan, pembaruan legalitas dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya dualisme kepengurusan.

Menurutnya, meski PSHT Cabang Tulungagung sebelumnya telah terdaftar di Bakesbangpol, dinamika organisasi di tingkat pusat membuat pembaruan dokumen menjadi langkah penting agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

“Dengan adanya SK Kemenkumham RI ini, status kepengurusan sudah jelas. PSHT yang sah adalah yang berada di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq. Ini adalah bentuk ketaatan kami terhadap hukum negara,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mas Dana juga berharap agar Bakesbangpol Tulungagung dapat segera menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam waktu 7 x 24 jam setelah kelengkapan administrasi dinyatakan terpenuhi.

Bakesbangpol Apresiasi Kepatuhan Administrasi
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Agus Prijianto Utomo, SE, menyambut baik langkah pengurus PSHT yang proaktif memperbarui dokumen legalitas organisasi.
“Kami menerima pengurus PSHT yang menyerahkan dokumen pembaruan legalitas beserta data administrasi yang lengkap. Ini menunjukkan kepatuhan terhadap aturan,” ungkap Agus.

Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya akan memproses dan mengakui organisasi kemasyarakatan yang memiliki dasar hukum dan pengesahan resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Indonesia adalah negara hukum. Legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi syarat utama agar suatu organisasi diakui secara administratif. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah konflik,” jelasnya.

Dengan pembaruan legalitas tersebut, PSHT Cabang Tulungagung berharap konsolidasi internal semakin kuat dan seluruh warga dapat kembali satu barisan demi menjaga kehormatan organisasi serta nilai-nilai persaudaraan sejati.
(winarti) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Terkini