Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan penumpang dan kendaraan barang terjadi di ruas jalan umum menuju Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.10 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan sebuah mobil Elf hijau bernomor polisi AG 7052 E dengan sebuah dump truck Hino hijau bernomor polisi AG 8250 YK.
Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur AKBP Dr. Ihram Kustanto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Taufik Nabila, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Data Pihak Terlibat
Pihak Pertama (Mobil Elf):
Kendaraan: Mobil Elf AG 7052 E
Pengemudi: M.K.R (inisial)
Kondisi: Mengalami luka-luka
Penumpang: 7 orang, seluruhnya mengalami luka-luka
Pihak Kedua (Dump Truck):
Kendaraan: Dump Truck Hino AG 8250 YK
Pengemudi: Agung Prasetyo (41), swasta
Alamat: Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar
Kondisi: Tidak mengalami luka, kendaraan rusak berat di bagian depan
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi, kecelakaan bermula saat mobil Elf melaju dari arah barat ke timur. Dari arah berlawanan, dump truck datang dari timur menuju barat.
“Diduga mobil Elf melaju dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi kehilangan kendali sehingga kendaraan oleng ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan,” ujar AKP Taufik Nabila saat memberikan keterangan.
Pada waktu yang bersamaan, dump truck berada tepat di depan sehingga jarak sudah terlalu dekat untuk menghindari tabrakan. Benturan keras pun terjadi, mengakibatkan mobil Elf terguling setelah menghantam bagian depan dump truck.
Dampak Kecelakaan
Akibat kejadian tersebut, total 8 orang korban luka-luka berasal dari mobil Elf, terdiri dari satu pengemudi dan tujuh penumpang. Seluruh korban segera dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Dr. Iskak Tulungagung.
Langkah Kepolisian
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan, mengevakuasi korban, mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan pengemudi dump truck.
Imbauan Kepolisian
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Taufik Nabila mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi angkutan umum, agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi batas kecepatan.
“Jangan memaksakan kendaraan melaju cepat, apalagi mengambil jalur lawan ketika kondisi jalan dan kendaraan tidak memungkinkan. Mengurangi kecepatan dapat menekan risiko dan fatalitas kecelakaan,” tegasnya.
(Winarti)
