Kediri, Jawa Timur – Lintasnusantara,Com — Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan permainan dadu disebut-sebut berlangsung terang-terangan di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Aktivitas tersebut dikabarkan berpusat di Desa Plosorejo dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat karena dinilai mengancam ketertiban serta berdampak buruk bagi kalangan muda.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa kegiatan perjudian itu rutin digelar setiap akhir pekan. Bahkan, pada waktu tertentu disebut berlangsung secara tertutup melalui sistem undangan, dengan nilai taruhan sabung ayam mencapai jutaan rupiah per laga.
Arena yang digunakan dikabarkan telah dilengkapi bangunan permanen serta manajemen yang tertata, sehingga memunculkan kesan seolah kebal dari penindakan hukum. Tak hanya itu, beredar pula dugaan adanya pembiaran atau perlindungan dari oknum tertentu, termasuk aparat penegak hukum.
“Sebenarnya warga sudah lama tidak nyaman. Lingkungan kami dipakai untuk sabung ayam, tapi kami takut melapor,” ujar salah satu warga. Kekhawatiran juga muncul apabila praktik tersebut terus dibiarkan, karena dikhawatirkan akan menyeret generasi muda ke dalam lingkaran perjudian.
Sebagai informasi, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa pelaku perjudian dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta, khususnya bagi pihak yang menawarkan, memberi kesempatan, atau terlibat dalam penyelenggaraan judi tanpa izin. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah atau penanganan atas dugaan aktivitas perjudian tersebut.(tim)
